Berkat Informasi Warga, Polres Simalungun Kembali Bekuk 1 TSK Jurtul


DN7 | Simalungun - Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Simalungun telah melakukan penangkapan terhadap yang di duga pelaku perjudian jenis Kim Hongkong, Rabu (22/1/2020) Sekira Pukul 21.00 Wib. 

Adapun saksi adalah, Yudi Darma (36), CK Sihotang (37), Dedi Hariadi (36), M. Syarif (41) keempat saksi merupakan anggota Polri beralamat Aspol, Jalan Sangnawalu Kel. Siopat Suhu, Kec. Siantar Timur Kota Pematang Siantar dengan Laporan Polisi Nomor : LP/  /I/ 2020/SU/Simal/tanggal 22 Januari 2020.

Mendapat informasi dari warga, pada hari Rabu (22/1/2020) sekira pukul 17.00 Wib, Unit Jatanras Polres Simalungun bergerak menuju ke lokasi yang di sebut warga. Setelah sampai di tempat kejadian perkara (TKP, red), saksi langsung mengamankan pemilik warung bernama Ramli Manurung. Kata Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu SH, M.s.i melalui Kabag Ops Polres Simalungun, Kompol S. L Widodo SE, kepada DN7. Kamis (23/1/2020). 

Selanjutnya, personel melakukan pengeledahan terhadap pelaku dan di temukan dari tersangka 1 unit Hp Merek Nokia warna hitam yang ada hubungannya dengan perjudian jenis Kim Hongkong, 1 lembar kertas timah rokok yang tertuliskan angka tebakan judi jenis Kim Hongkong, 1 lembar potongan kertas yang tertuliskan angka tebakan judi jenis Kim Hongkong, 1 buah pulpen warna hitam dan uang pecahan Rp32.000,- (Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah).

Setelah di introgasi, tersangka mengaku menyetor hasil uang judi tersebut kepada Sinambela alias Gondut yang beralamat di Parapat Simpang PLN Terminal. Terang Joe.

Selanjutnya, Unit Jatanras Polres Simalungun membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk diproses lebih lanjut. (Dame Siagian) 

Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel