Dalam Waktu 3 Jam, Polsek P. Brandan Ringkus 4 Tersangka Narkoba


DN7 | Langkat - 

Dalam waktu lebih kurang 3 jam, Polsek P. Brandan berhasil meringkus 4 tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dimana 1 tersangka merupakan seorang Bandar, Rabu (8/1/20) siang.

Selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti paket sabu dan puluhan paket daun ganja kering siap edar, dimana para tersangka ditangkap dari lokasi dan tempat yang berbeda.

Adapun tersangka yang ditangkap diantaranta, M. Zaid Ariasi alias Zaid (35) warga Jalan Pelabuhan Lingk I, Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat tersangka ditangkap dirumahnya sekitar pukul 11.30 wib.

Disini petugas menyisita barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan brat brutto 2,44 gram, dan 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong, dimana tersangka merupakan residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.

Ditempat terpisah, sekitar pukul 14.30 wib, unit Reskrim Polsek P. Brandan kembali menangkap seorang residivis dalam kasus yang sama, atas nama Hendra Suyatno alias Hendra (43) warga Jalan Telaga Said, Gang M Yasin, Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, dirinya ditangkap saat berada dirumah kakaknya di Jalan Besitang, Desa Puraka II, Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, dengan barang bukti 5 paket daun ganja kering dengan berat brutto 8,57 gram.

Dari penangkapan ini, tersangka mengaku membeli barang haram ini dengan harga Rp 10.000 perpaket, dari seorang Bandar (BD) bernama Tommy Susanto alias Tomy (40) warga Jalan Cilacap, Desa Puraka I Kecamatan Sei Lepan. kabupaten Langkat.

Dari informasi ini, petugas langsung melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap Tommy dan seorang tersangka lainnya bernama Andika Pramono alias Andika (33) warga Jalan Telaga Said, Gang Teladan Kelurahan Alur Dua ,Kecamatan Sei Lepan Langkat, saat berada di salah satu kawasan yang berada di Jalan Telaga Said, Gang Sekata, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan.

Dari tangan tersangka Tommy, ditemukan barang bukti 1 buah tas sandang warna ungu yang didalamnya terdapat, 17 paket daun ganja kering ( brutto 1.000 gram), 16 paket daun ganja kering (brutto 300 gram), serta 1 goni daun ganja kering (brutto 1.500 gram) dan 1 buah timbangan.

Sementara dari tangan Andika, ditemukan barang bukti 2 plastik bening daun ganja kering dengan berat brutto 5,21 gram, yang baru saja di belinya dari Tommy Susanto seharga Rp 20.000.

Kapolsek P.Brandan AKP P.S Simbolon.SH saat dikonfirmasi mengatakan, Para tersangka merupakan target operasi, dimana dari hasil pemeriksaan sementara, 2 dari 4 tersangka merupakan residivis dan 1 tersangka merupakan bandar.

Narkoba musuh kita bersama, saat ini kita berkomitmen di wilayah hukum Polsek P.Brandan Zero narkoba (bebas narkoba), akhir tahun 2019 Polsek P.Brandan berhasil mengamankan 7 tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika, dan diawal tahun 2020 ini baru 4 yang kita amankan terkait narkoba.

Untuk itu kita minta semua pihak bergandengan tangan dan membantu Polsek P.Brandan dalam membrantas peredaran narkoba, ucap Kapolsek AKP P.S Simbolon.SH yang juga pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Tapanuli Utara. (Kurnia02)

Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel