Kapolda Sumut Paparkan Kasus Pembunuhan Kasus Hakim PN Medan


DN7 | Medan - 

Polda Sumut paparkan kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin yang dilakukan otak pelakunya secara berencana. Rabu (8/1/20). 

"Ini bukan kasus pembunuhan biasa melainkan pembunuhan berencana. Kalau motif masih didalami lagi namun untuk sementara motifnya adalah rumah tangga," terang Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar saat merilis kasus pembunuhan ini di Mapoldasu, 

Kapoldasu menjelaskan, pelaku utama kasus pembunuhan ini adalah ZH, istri kedua Jamaluddin dan dibantu JP dan RF sebagai eksekutor. 

"Kita simpulkan dari alat bukti milik korban seluruhnya yang diangkat dari TKP," bebernya.

Awalnya penyidik kesulitan mengungkap kasus ini karena pelaku menggunakan alat komunikasi yang tidak biasa. Namun berkat Pemeriksa laboratorium forensik dan jejak digital pihaknya bisa menyimpulkan kalau kasus ini adalah pembunuhan berencana. 

"Jadi kejadiannya pada 28 November dan ditemukan pada 29 November. Memang kurun waktu yang cukup panjang atau hari ke 40 kematian korban baru bisa kita ungkap tapi kita apresiasi kepada seluruh tim yang terlibat dalam pengungkapan ini termasuk masyarakat yang membantu kami memberikan informasi," tegas Kapolda. 

Disampaikan Kapolda juga, ada tudingan miring kepada penyidik karena lama mengungkap kasus ini. Namun Kapolda memiliki alasan karena membutuhkan alat bukti yang cukup dan kuat makanya baru bisa mengungkap kasus ini sekarang. 

"Kenapa lama karena penyidik memerlukan alat bukti bukan katanya katanya," tandasnya. 

Diketahui sebelumnya, hakim Jamaluddin ditemukan tewas di mobilnya Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD hitam di areal perkebunan sawit di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (29/11/2019) siang pukul 13.30 WIB lalu. (Dame)

Editor : Sapta


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel