Sertifikat Hanyut Terbawa Banjir Bandang 2018, Suratman Berharap BPN Terbitkan Sertifikat Baru


DN7 | Tanggamus - 

Suratman warga Pekon (desa) Tanjung Jaya kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, kehilangan Rumah beserta isi nya Lantaran hanyut terbawa Banjir Bandang pada tahun 2018 sampai 2020 belum mendapatkan tanggapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Suratman menerangkan, bahwa dia sudah 7x mengurus Sertifikat Tanah nya  namun sampai hari ini Tahun 2020 belum ada kepastian dari Badan Pertanahan Nasional,(BPN) Kabupaten Tanggamus.

Karena di Tahun 2018 ludes terkena banjir bandang hanya yang tertinggal pondasi rumah saja, Surat surat penting seperti Ijazah, Sertifikat Tanah berikut isi serta Rumah habis terhanyut banjir. Jelasnya.

Sementara itu Fathul Bari, Pj Pekon (desa) Tanjung Jaya Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus membenarkan bahwa Pak Suratman salah satu nya korban banjir di Pekon (Desa) Tanjung Jaya.

"Rumah nya suratman di tahun 2018 ludes terkena banjir bandang yang tinggal pondasi rumah nya lagi dan surat surat penting seperti Ijazah, Sertifikat Tanah berikut isi nya Rumah habis hanyut terbawa banji.

"Saya yang mewakili masyarakat Pekon (desa) Tanjung Jaya Kecamatan Limau, Mengharapkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanggamus, segera menerbitkan Sertifikat Milik Suratman". Harapnya.

Kusdiono selaku Babinsa pekon Tanjung Jaya meminta pihak BPN Tanggamus agar supaya menerbitkan kembali Sertifikat Tanah Pak Suratman. Tegasnya. (Rudi)

Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel