GKN di Desa Sei Mencirim, Sat Sabhara Polrestabes Medan Amankan 10 Pelaku


DN7 | Kutalimbaru - 

Satuan (Sat) Sabhara Polrestabes Medan melakukan Grebekan Kampung Narkoba (GKN) di Desa Sei Mencirim, Simpang Pondok, Kecamatan Kutalimbaru, 10 orang pelaku diamankan. Senin (13/1/2020).

Selain mengamankan pelaku, Satuan Sabhara Polrestabes Medan turut mengamankan barang bukti berupa Jackpot sebanyak 29 unit, sepeda motor 30 unit, 1 unit mesin genset, 3 goni koin jeckpot, bong, 3 unit senapan angin, samurai, parang, timbangan duduk, timbangan elektrik, kunci T, HP, sabu, pil ekstasi dan obat kuat.

Kasat Sabhara Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar SH, MHum saat paparan mengatakan, penggrebekan berdasarkan laporan dari masyarakat. Sebelumnya masyarakat yang merasa resah telah melakukan perlawanan serta melakulan pembakaran terhadap lokasi yang diduga di jadikan sebagai sarang narkoba dan judi jenis Jackpot.

"Pada saat kita melakukan pengrebekan, salah satu pelaku narkoba berusaha melakukan perlawanan terhadap anggota dan berupaya merebut senjata anggota saat akan menangkap pelaku Ali Syahputra alias Endon (43), warga Jalan Simpang Kantor dusun I Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru." ujar Sonny.

Sementara, pelaku yang bernama Senjata Tarigan mengatakan, bahwa ia hanya menerima sepeda motor gadaian.

"Saya hanya menerima sepeda motor gadaian dengan harga Rp700 ribu sampai Rp1 juta dan bisnis ini saya lakoni baru 6 bulan," ungkapnya. Tarigan.

Selanjutnya, ke 10 pelaku diserahkan ke penyidik untuk dilakukan proses pemeriksaan. Tutupnya. (Dame)

Editor : Sapta



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel