Kabid Humas Poldasu : Camat dan Sekcam Babalan Sudah Ditahan, BB Rp 5 Juta

DN7 | Langkat - 

Polda Sumut OTT Camat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Camat Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). OTT ini terkait dugaan pemerasan penerbitan surat izin mendirikan bangunan (SIMB).
OTT dilakukan Polda Sumut di kantor Kecamatan Babalan pada hari Rabu (29/1) sekitar pukul 14.30 WIB. Selain Camat, polisi juga mengamankan Sekretaris Camat (Sekcam). 
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, kedua orang yang resmi menjadi tersangka adalah Camat bernama Yafizham Parinduri dan sekretaris camat bernama Rosmiati.
OTT ini, lanjut Tatan, polisi turut mengamankan uang tunai berjumlah Rp 5 juta yang akan diberikan Rosmiati kepada Yafizham. Berkas–berkas pengurusan SIMB juga turut diamankan.
“Dari tersangka diamankan satu amplop putih bertuliskan PT Mandiri Bersama Saudara berisikan uang tunai tukaran Rp 100 ribu sebanyak 50 lembar,” terang Tatan kepada awak media. Kamis (30/1/2020). 
Kedua tersangka saat ini sudah ditahan oleh Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf (e) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jolly, Kurnia02)
Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel