Polres Simalungun Press Release Kasus Perjudian


DN7 | Simalungun - 

Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, S.I.K.,M.Si, pimpin gelar press release kasus perjudian yang berhasil di ungkap Polres Simalungun dan Polsek jajarannya sejak awal Januari 2020 hingga saat gelar press release hali ini. Selasa (21/01/2020) siang.

Heri menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut terdiri dari 5 kasus yang di ungkap Satres Polres Simalungun dan 7 kasus di ungkap 6 Polsek jajaran yang terdiri dari 12 pria dan 1 wanita berstatus tersangka.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari 5 kasus yang diungkap Polres Simalungun diantaranya 2 unit sepeda motor, 8 unit handphone, sejumlah uang tunai, buku tafsir mimpi, kartu ATM, karbon, balpoint, dan kertas rekap. Ucapnya.

Modus para pelaku melakukan tindak pidana perjudian dengan cara menulis, menjual dan mengedarkan kupon togel dan Kim Hongkong kepada masyarakat. Dan terhadap pelaku dikenakan Pasal 303 ayat (1) yo Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman 9 tahun.

Ke 13 pelaku saat ini sudah di tahan di Rumah Tahanan Polres Simalungun. Tutup AKBP Heribertus. (Dame Siagian)

Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel