Anak Desa Raih Gelar Doktor, Kompol Sarimin Pinem Cari Terobosan Hukum Dalam Desertasi Soal Lakalantas



DN7 | Batubara - Sungguh salut dengan usaha yang cukup ulet dari seorang Srikandi kepolisian yang aktif bertugas di Kabupaten Batubara ini, Ia menjabat sebagai Kasubbag Sumda mampu meraih gelar Doktor di bidang Hukum dari Universitas ternama Sumatera Utara USU dengan meraih predikat  cumlaude   istimewa dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,92. Ia diwisuda dengan gelar doktor di Auditorium USU, Senin (24/2) baru lalu.

Kajian dalam Disertasi serupa kerap terekam mantan Kasatlantas Polrestabes Medan ini, selama kiprahnya di lapangan menjadi bahan telaah akademik yang menantang untuk di pecahkan dalam argumen sidang Desertasi dari para profesor di USU Sebagai aparat penegak hukum, polisi memang diharapkan untuk menegakkan hukum normatif. 

Jika ada pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka, baik luka ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia, diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 310 ayat UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Terangnya kepada Polmas dalam isi uraian desertasi nya
Di ayat 1 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan kendaraan atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta dan seterusnya. Sesuai dengan pasal tuntutan lainnya saat menjelaskan pada wartawan.

“Nah, pengalaman kami di lapangan, kasus lakalantas itu umumnya bukan unsur kesengajaan. Mungkin kelalaian ya, Tetapi jarang karena disengaja. Dalam hal itu, semua pihak sebenarnya ‘korban’. Baik pelaku maupun korban sama-sama syok dan trauma,” kata Kompol Serimin Pinem, yang baru saja meraih gelar doktornya di Pascasarjana Hukum USU, kepada wartawan,Rabu (26/2).

Kesimpulannya, dari ratusan kasus lakalantas kategori ringan yang ditangani, paling hanya 2-3 kasus yang sampai ke pengadilan. Mengapa?

“Tujuan hukum itu kan ‘keadilan. Adil bagi siapa saja. Nah, berdamai pun kadang dinilai juga sebagai keadilan oleh kedua belah pihak. Berdamai di sini artinya menyelesaikan masalah dengan cara mediasi dan adanya restorative (ganti rugi),” jelasnya.

Karena seluruh penyidik serta pelaku dan korban lakalantas yang diwawancarainya, setuju jalan mediasi, istri AKBP Darwin Sitepu ini pun mengajukan disertasinya berjudul "Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan, dengan studi lakalantas di wilayah hukum Poldasu."

Dan hal ini membuat ia (red- Kompol Sri Pinem) berhasil mempertahankan disertasinya, wanita dengan 1 bintang di pundak ini lulus cumlaude dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,92. Ia diwisuda dengan gelar doktor di Auditorium USU, Senin (24/2) baru lalu.

“Saya berharap, disertasi ini bisa menjadi terobosan hukum untuk kasus lakalantas di Indonesia. Harapannya, ada UU yang memperbolehkan kedua boleh pihak yang terlibat lakalantas untuk menyelesaikan lakalantas secara kekeluargaan, sehingga tidak wajib diproses hukum lagi,” katanya Sri Pinem

Polisi wanita yang ramah ini juga mengajar di UMA ( Universitas Medan Area) punya kesibukan yang luar biasa, akhirnya mampu menyelesaikan studi nya dan ia berharap akan mendapat gelar profesor kelak sebagai cita cita nya menjelang pensiun di kepolisian. (Aswat)

Editor : Sapta



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel