Bandar Narkotika Gang Sederhana, Digulung Polres Simalungun




DN7 | Simalungun - Satuan (Sat) Intelkam Polres Simalungun berhasil melakukan penangkapan terhadap bandar narkotika jnis sabu-sabu dan obat terlarang jenis inex di Jalan Siantar-Lima Puluh Gang Sederhana Perdagangan I Kec. Bandar, Kab Simalungun.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Eduar SH menjelaskan, pada hari Selasa tanggal 25 Pebruari 2020 sekira pukul 18.30 Wib, Unit Sat Intelkam melakukan penangkapan terhadap bandar narkotika jenis sabu-sabu dan obat terlarang jenis inex di dalam rumah bandar narkoba berinisial IS alias IK di Gang Sederhana Perdagangan I Kec. Bandar, Kab Simalungun.

Dari hasil penangkapan diamankan 3 (tiga) orang laki-laki yaitu, IS als. IK (40) berperan bandar narkoba, warga Perdagangan I Jalan Sederhana Kec. Bandar, Kab. Simalungun, SMH (40) supir, alamat Perdagangan II Jalan Sederhana Kec. Bandar, Kab. Simalungun (kurir dari IK), dan RH als. BL (39), supir, alamat Perdagangan II Jalan Sederhana Kec. Bandar, Kab. Simalungun (kurir dari IK).

Sementara, barang bukti yang diamankan dari TKP yakni, 1 klip plastik besar berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,22 gram, 1 klip plastik besar berisikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,26 gram, 1 klip plastik besar berisikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,27 gram, 1 klip plastik besar berisikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,26 gram, 1 klip plastik besar berisikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,15 gram, 1 (satu) klip plastik besar berisikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,25 gram.

Kemudian, 4 plastik kecil berisikan sabu-sabu (1 plastik seberat 0,5 gram), 2 plastik kecil berisikan sabu-sabu. (1 plastik seberat 0,25 gram), Timbangan Elektrik 1, uang sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), Handphone sebanyak 3 unit, 2 lembar koil, 1 bong / alat isap sabu, 3 mancis, 1 buku tabungan BRI Britama, 7 butir extasi jenis Star Mild, 1 buku notes catatan penjualan, 3 bungkus plastik kecil ukuran 0,25 gram, 3 bungkus plastik kecil ukuran 0,30 gram.

Selanjutnya, 1 bungkus plastik kecil ukuran 0,45 gram, 1000 plastik kecil ukuran 0,25 dan ukuran 0,30, 3 buah pipet bengkok, 1 buah kaca pirex, 1 bungkus pipet, 1 buah tas selempang warna coklat tempat penyimpanan barang bukti Sabu-sabu, uang, timbagan elektrik, koil, kaca pirex dan plastik kosong, 4 buah dompet kecil, 1 tas warna coklat, dan 1 buah dompet warna coklat. Ucap AKP Eduar melalui Kabag Ops Polres Simalungun, Kompol SL. Widodo SH. Jum'at (28/2/2020).
Kemudian, ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Simalungun guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Terangnya. (Asen)

Editor : Sapta






Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel