Ditresnarkoba Polda Sumut : Masyarakat Tidak Berwenang Melakukan Penyelidikan Terkait Narkoba



DN7 | Medan - Badan Narkotika Nasional (BNN) memiliki kewenangan penuh dalam menyelidiki dan mengungkap praktik peredaran dan penyalahgunaan narkoba hingga menyerahkan tersangka ke pihak kejaksaan.

Selain kedua lembaga penegakan hukum tersebut, tidak dibenarkan pihak manapun, menyelidiki apalagi menggeledah terduga (pelaku) narkoba, kecuali tertangkap tangan.

"Sudah ada aturan yang mengatur kepolisian diberikan kewenangan untuk menyelidiki dan menangkap pelaku narkoba hingga melakukan proses hukum. Sedangkan masyarakat tidak mempunyai kewenangan melakukan penyelidikan," tegas Direktur Reserse (Ditres, red) Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung kepada wartawan, Senin (17/2/2020).

Menanggapi adanya Peraturan Desa (Perdes) Manduamas di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang memperolehkan warga masyarakat melakukan penyelidikan, penangkapan hingga penggeledahan terhadap terduga pelaku narkoba. Tegas Hendri.

Hendri menjelaskan, jika Perdes itu dibiarkan, maka bisa disalahgunakan hingga menimbulkan penyimpangan hukum dan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM). Sedangkan kepolisian melakukan penyelidikan terhadap pelaku narkoba sudah diatur undang-undang.

"Secara hirarki pemerintah daerah yang dapat mengambil sikap terhadap perdes tersebut. Penyelidikan kepolisian berdasarkan Sprint dan kewenangannya terbatas. Penyidik narkotika dan obat, memiliki taktik dan teknik secara khusus tentang narkotika diatur dalam KUHAP," terang Hendri didampingi Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan. 

Hendri menambahkan, dirinya mendukung hukum sosial yang diberikan masyarakat kepada terduga pelaku narkoba yang telah menjalani peradilan umum. Itu dinilai sebagai upaya peningkatan. (Asen)

Editor : Sapta






Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel