Humas Polda Sumut : Berkas Kasus OTT Camat dan Sekcam Babalan Tetap Lanjut



DN7 | Medan - Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut sedang mempersiapkan berkas perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) praktik pungli Camat, dan Sekcam Babalan Kabupaten Langkat.

Nainggolan mengakui Camat Babalan, Kabupaten Langkat, Yafizham dan Sekcam Rosmiati yang ditetapkan sebagai tersangka tidak dilakukan penahanan. Namun, kasusnya tetap berjalan dan akan menjalani proses persidangan. 

"Berkas perkara kedua tersangka OTT pungli Camat Babalan dan Sekcam Babalan itu tetap lanjut," ucap Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan. Senin (10/2/2020). 

Baca juga : https://www.dikonews7.com/2020/01/diduga-peras-warga-saat-buat-simb-camat.html?m=1

Nainggolan menjelaskan, Sejumlah saksi dan tersangka telah dimintai keterangan dalam berita acara. Selain itu, penyidik akan secepatnya melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke kejaksaan untuk segera disidangkan. 

Baca juga : https://www.dikonews7.com/2020/01/kabid-humas-poldasu-camat-dan-sekcam.html?m=1

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut menetapkan dua tersangka dugaan pungutan liar (pungli) yang terjaring OTT, yakni Camat Babalan Yafizham Parinduri dan Sekcam Rosmiati.

Sementara, Kasi Trantib Rahmi Nurfadlina yang turut diamankan pada Rabu (29/1) sore itu masih berstatus saksi. Namun, Polda Sumut tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, karena berbagai pertimbangan dan kewenangan penyidik.
 
Baca juga : https://www.dikonews7.com/2020/01/polda-sumut-tetapkan-camat-dan-sekcam.html?m=1

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengakui, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena faktor pekerjaan dinas. Belum ada penetapan tersangka baru.

Baca juga : https://www.dikonews7.com/2020/01/polda-sumut-ott-camat-babalan-sekcam.html?m=1

Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Santama ketika dikonfirmasi mengatakan, setelah dilakukan penangkapan terhadap Camat Babalan Yafizham Parinduri, Sekcam Rosmiati dan Kasi Terantib Camat Babalan Rahmi Nurfadlina (saksi), pihaknya masih melakukan penyidikan.

"Masih kita lakukan pemeriksaan. Kita lakukan gelar dulu selama 1x24 jam," kata Rony melalui telepon seluler, Kamis (30/1/2020).  

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja menyebutkan, OTT tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas menangkap camat dan dua staf yang menjabat sebagai sekcam dan kasi trantib.

Baca juga : https://www.dikonews7.com/2020/01/diduga-pungli-pembuatan-rekom-izin.html?m=1

OTT yang dilakukan petugas itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan/pungli dalam penerbitan Surat Rekomendasi Camat untuk pengurusan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (SIMB), yang diduga dilakukan Camat Babalan, Kabupaten Langkat.

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Yang diamankan, yakni oknum camat, sekcam dan satu orang stafnya," sebut Tatan. (Tim)

Editor : Sapta



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel