Kabag Ops Polres Simalungun Kawal Pengamanan Eksekusi Lahan Seluas 20 Ha



DN7 | Simalungun - Personil Polres Simalungun melaksanakan kegiatan Pengamanan Pelaksanaan Penyempurnaan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan oleh Pengadilan Negeri Simalungun atas objek lahan seluas 20 Ha yang terletak di Dusun Manik Silo Nagori Buntu Bayu Pane Raja Kec Dolok Pardamean Kab. Simalungun sesuai perkara Perdata nomor : 20 / Pdt.G / 2009 / PN. Pms.

Pengamanan berdasarkan Surat dari Pengadilan Negeri Simalungun nomor . W2.U16/111/HT.01.10/2/2020 tanggal 19 Februari 2020, dan Surat Perintah Kapolres Simalungun nomor : Sprin / 410 / II / 2020, Tanggal 26 Februari 2020 di Huta Manik Silo Nagori Buntu Bayu Pane Raja Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun. Kamis (27/2/2020) pukul 10.00 Wib sampai selesai.

Kegiatan pengamanan di mulai pukul 09.30 Wib, Kabag Ops Kompol SL. Widodo SH didampingi Kasat Sabhara AKP N. Manurung dan Kapolsek Dolok Pardamean AKP S. Tampubolon memimpin apel persiapan di lokasi objek diikuti personil yang dilibatkan dalam pengamanan  pelaksanaan Eksekusi.

Kemudian, pukul 10.30 Wib, P. Siringo Ringo yang didampingi Robin Nainggolan  SH selaku Juru Sita Pengadilan Negeri Simalungun, membacakan surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar, nomor : 8 / Eks /2018 / 20 / Pdt.G / 2009 / PN Pms, dihadapan Ahli waris Penggugat, Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat serta disaksikan oleh Pangulu Buntu Bayu Lekson Purba.

Setelah pembacaan surat Penetapan Ketua PN Pematangsiantar, tim eksekutor  melakukan penumbangan segala tanaman yang ada diatas lahan objek perkara dengan menggunakan 2 alat berat jenis Buldoser serta 5 unit gerjaji mesin (Sin saw) yang disaksikan oleh Panitera PN Simalungun, pihak Penggugat / Kuasa Hukumnya dan Pangulu Nagori Bunttu  Bayu.

Dalam pelaksanaan Penyempurnaan Eksekusi atas objek perkara tersebut, Panitera Pengadilan Negeri Simalungun melibatkan Tim Instalasi Kedokteran Forensik dan Medicolegal dari RS Jasamen Saragih Pematang Siantar, guna meneliti dan mengangkat tulang belulang jenazah yang dikubur di atas lahan objek sengketa yang akan dieksekusi.

Sebelum dilakukannya pembongkaran terhadap satu makam yang ada diatas objek yang akan dieksekusi tersebut, pihak Pemohon Eksekusi / Penggugat, melakukan negoisasi dengan pihak Termohon Eksekusi / Tergugat terkait adanya permohonan untuk memberikan ganti rugi / pembayaran atas lahan sekitar setengah hektar disekitar makam, agar makam tersebut tidak ikut dieksekusi namun upaya negoisasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga Panitera Pengadilan Negeri Simalungun harus melakukan eksekusi sesuai dengan aturan hukum dengan melakukan perobohan terhadap satu bangunan makam permanen yang ada diatas objek yang akan dieksekusi tersebut. Beber Kompol Widodo.

Pada saat hendak dilakukan pembongkaran bangunan makam yang ada diatas lahan objek eksekusi, beberapa orang pihak keluarga Tergugat melakukan perlawanan sehingga personil Polres Simalungun mengamankan 3 orang pelaku beserta barang bukti yang digunakan untuk menghalangi pelaksanaan eksekusi.

Ketiga pelaku yang diamankan yakni, Wagimin (50) Wiraswasta, alamat Jalan Binjai KM 10.8 Gg Sama Kab. Deli serdang, Sulaiman saragih (41) Wiraswasta, alamat Perumahan Grand City Kec. Air Putih, Kab. Batu Bara, dan Ariandi (35) bertani, alamat Jalan Binjai KM 10,8 Kec. Sunggal, Kab. Deli serdang serta barang bukti berupa 6 batang bambu yang berisikan minyak, dan 4 batang besi Cor. Ungkapnya.

Kemudian, pada pukul 16.00 Wib, dilakukan penggalian makam oleh 2 orang tukang gali dan dilanjutkan dengan pengangkatan dan pengumpulan tulang belulang yang dilakukan tim Kedokteran Forensik RSU Djasamen Saragih yang dipimpin oleh Dr.Reinhard J.D.H SpF. 

Setelah pengumpulan tulang belulang jenazah tersebut selesai dikumpulkan, selanjutnya Panitera PN Simalungun menyerahkan tulang belulang jenazah tersebut kepada pihak keluarga Tergugat untuk dimakamkan kembali yang disaksikan oleh Gamot Dusun Manik Silo. 

Lanjut Widodo, usai proses pengangkatan tulang belulang jenazah tersebut selesai dilakukan selanjutnya, eksekutor melakulan perobohan bangunan makam yang telah kosong yang berdiri diatas objek eksekusi dengan menggunakan buldozer.

Rangkaian pelaksanaan Penyempurnaan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan terhadap objek lahan seluas 20 hektar tersebut telah  dilaksanakan dan pelaksanaannya dituangkan kedalam Berita Acara  Penyempurnaan Eksekusi nomor : 20 / Pdt.G / 2009 / PN Sim, tanggal 27 Februari 2020

Selanjutnya, pngamanan Pelaksanaan  Eksekusi berakhir pukul 18.00 Wib dan pelaksanaannya berlangsung aman dan kondusif, dan dilaksanakan Apel Konsolidasi yang dipimpin oleh Kabag Ops Kompol SL. Widodo SH.

Informasi yang dihimpun, Objek lahan seluas 20 Ha yang dilakukan  Eksekusi tersebut adalah bagian dari lahan seluas 40 Ha yang merupakan harta peninggalan Alm Tuan Kalam Saragih yang masih "Boedel Warisan" yang belum dibagikan kepada Ahli warisnya yaitu Penggugat dan saudara saudaranya.

Lahan seluas 20 ha yang di Eksekusi tersebut merupakan Objek Perkara sesuai Perkara Perdata nomor : 20 / Pdt.G / 2009 / PN. Pms, Antara SAULI SARAGIH selaku Penggugat melawan Manap Purba (Tergugat I), Jamalson Purba (Tergugat II) dan Barantam Purba (Tergugat III).

Objek lahan seluas 20 Ha yang di Eksekusi tersebut adalah milik Ahli Waris Alm Alin Saragih yaitu Sauli Saragih (Penggugat), yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Incraht) berdasarkan  :

- Putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor : 57 / Pdt / 2010 / PT MDN tanggal 25 Februari 2010.
- Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 767 K / PDT / 2011 tanggal 21 Februari 2012.
- Putusan PK MA nomor : 278 PK / PDT / 2013, tanggal 23 September 2013.

Kemudian, Proses Perkara Perdata nomor 20 / Pdt.G/ 2009 / PN Pms tersebut ditangani oleh Pengadilan Negeri Pematang Siantar, namun pelaksanaan Sita Eksekusi maupun Eksekusi atas objek perkara tersebut dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Simalungun karena lokasi objek berada diwilayah hukum PN Simalungun. Ucap Widodo.

Sambungnya, Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan penyempurnaan atas pelaksanaan eksekusi pada tanggal 14 Februari 2020 yang lalu. Dan Pelaksanaan  Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan oleh PN Simalungun berlangsung aman dan kondusif dengan pengawalan dan pengamanan dari Personil Polres Simalungun sebanyak 127 personil yang dikendalikan oleh Kabag Ops Kompol SL. Widodo SH. (Asen) 

Editor : Sapta





Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel