Sat Narkoba Polres Simalungun Ciduk Pengedar Sabu



DN7 | Simalungun - Satres (Sat) Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu pada hari Rabu (26 Februari 2020) sekira pkl 13.30 Wib, di Jalan Asahan Nagori Pematang Simalungun Kec. Siantar, Kab.simalungun.

Pelaku yang bernama EW alias EN (45) Wiraswasta, warga Jalan Nagur No.34 Kel. Martoba, Kec. Siantar Utara, Kodya Pematangsiantar ditangkap tim Satres Narkoba Polres Simalungun.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Eduar SH mengatakan, pada haru Rabu 26 Februari 2020 sekira pukul 13.00 Wib, tim opsnal mendapat info dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Jalan Asahan Nagori Pematang Simalungun Kec. Siantar, Kab. Simalungun sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. 

Selanjutnya tim opsnal yang dipimpin Iptu Surianto Pinem SH, bersama rekannya Aipda Aswin Manurung, Bripka Andi Nainggolan, Briptu Sandro Purba, Briptu Mario Sidauruk berangkat ke lokasi dan pada sekira pukul 13.30 Wib tim opsnal langsung melakukan penggerebekan terhadap di Tkp tersebut dan ditemukan 1 orang laki laki yang mencurigakan, dan tim opsnal langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika.

Kemudian, tim opsnal melakukan interogasi terhadap pelaku dan ianya mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang ia kenal bernama ZL Als BO, tanpa menunggu waktu lama tim opsnal langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap ZL Als BO namun ZL Als BO. Namun tidak ditemukan dirumah nya diduga BO telah mengetahui kedatangan polisi. 

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti 
1 bungkus kertas putih yang berisi 3 bungkus Plastik klip sedang yang didudga berisi narkotika jenis bruto 3,16 gr, 1 unit Handphone Android merek Samsung warna putih dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses lebih lanjut. Tandasnya. (Asen)

Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel