Simpan Sabu Dikantong Celana, Jamal Disimpan Dijeruji Besi


DN7 | Simalungun - 

Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa Polres Simalungun kembali mengamankan pengguna narkoba. Kali ini, Polsek Tanah Jawa mengamankan Jamal Shandy Sinaga (32), warga Sidorejo Huta III Silibosar, Nag. Bosar Dauli Kec. Hotonduan, Kab. Simalungun.

Tersangka di tangkap pada hari Sabtu (1/2/2020) sekira pukul 21.00 Wib, di Jalan Umum Tanah Jawa Nag. Balimbingan Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun. Ucap Kapolsekta Tanah Jawa Polres Simalungun, Kompol J. Purba melalui Kabag Ops Polres Simalungun, Kompol S.L Widodo SE. Minggu (2/2/2020). 

Kompol Widodo menjelaskan, penangkapan berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2020 sekitar Pukul 21.00 Wib, mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya menerangkan bahwa ada seorang laki laki dewasa yang baru saja berangkat dari Siantar menuju Tanah Jawa diduga membawa narkotika jenis sabu. 

Selanjutnya, team opsnal unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa yang pimpin Kapolsek beserta anggotanya yakni, Ipda M. Matondang, Aipda M. Sihombing, Bipka J. Simanjuntak melakukan penyelidikan dan mengadakan razia kepolisian di depan Polsek Tanah Jawa. 

Kemudian, sekitar pukul 2130 Wib, laki laki yang sesuai Informasi tersebut langsung diberhentikan dan diamankan team opnal unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa. setelah diamankan, team melakukan Interogasi dan laki laki tersebut mengaku bernama Jamal Shandy Sinaga.

Selanjutnya, team menanyakan keberadaan narkotika yang di bawanya, Jamal mengakui narkotika jenis sabu tersebut ada di kantong celana sebelah kanan miliknya. Team kemudian melakukan penggeledahan dan di temukan 3 bungkus diduga narkotoka jenis sabu yang di dalam plastik klip kecil tembus pandang di kantong celana tersangka.  

Selain itu, Jamal juga mengakui sabu tersebut di beli dari laki laki yang kurang kenal yang bersuku jawa warga Kampung Banjar Kel. Banjar, Kec. Siantar Utara Kotamadya P. Siantar sebesar RP 500.000. (Lima Ratus Ribuh Rupiah).

Kemudian, Team Opsnal Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap laki laki yang dimaksud sekitar pukul 10.30 Wib. Namun, team tidak dapat menemukan laki-laki tersebut karena duluan melarikan diri. Ungkap Widodo.

Atas peristiwa itu, tersangka dan barang bukti 3 bungkus klip kecil tembus pandang  diduga berisi narkoba jenis sabu brutto 1,24 Gram, 1 bungkus klip kecil kosong  warna putih, 3 lembar uang Rp 50.000, 1 unit Hp Vivo warna hitam, dan 1 unit Yamaha X-Ride warna abu-abu dibawa ke Polsekta Tanah Jawa untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI. Tandasnya. (Dame Siagian)

Editor : Sapta



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel