Diduga Tanpa Kordinasi, Konsumen Pelanggan PLN Komplain Atas Pencopotan Gardu Meteran listrik Oleh Petugas P2TL PT PLN Persero Sub. Rayon PL



DN7 | Batubara - Ahmad Tarmizi (25) warga dusun Nelayan desa Pahlawan Kec.Tg Tiram merasa kecewa atas diputuskan nya / dicabut gardu meteran oleh P2TL PT PLN Sub. Rayon Tg Tiram pada Senin, 10 Februari 2020 oleh petugas P2TL tanpa ada pemberitahuan sebagaimana mestinya.

Menurut Ahmad Tarmizi, Bahwa pemutusan (Pencopotan) meteran gardu Listrik di rumahnya dinilai sepihak yang dilakukan oleh petugas P2TL Sub Rayon PLN Tg Tiram atas dugaan pengkopelan dengan indikasi setengah terdaftar dan setengahnya tidak terdaftar atas pamakaian meteran nya.

"Seharusnya kan ada pemberitahuan dari pihak PLN untuk melakukan eksekusi pencopotan gardu meteran listrik rumah saya, Paling tidak menunggu saya berada dirumah baru pihak PLN (P2TL) melakukan pencopotan gardu meteran listrik rumah saya." Tandas Tarmizi yang mengatakan pada saat terjadi nya pencopotan, Ia nya berada di Rumah Sakit Kisaran dalam rangka menjenguk saudara sakit.

Lanjutnya lagi, " Sudah tiga (3) hari ini berturut-turut saya mendatangi kantor PLN Sub. Rayon Tg Tiram untuk meminta penjelasan atas pemutusan gardu meteran listrik rumah saya, Hingga sampai sekarang pihak PT PLN Sub Rayon Tg Tiram belum dapat menjelaskan secara terperinci persoalan pencopotan meteran gardu listrik rumah saya." Pungkas nya

Sebelumnya Ahmad Tarmizi sudah melaporkan kerusakan pada meteran listrik yang menyebabkan kendala (Macet) pada piringan meteran pada bulan Oktober 2019, Oleh kerana laporan nya tidak ditanggapi dan diproses, Tarmizi kembali pulang kerumah.

Setelah jarak dari laporan kerusakan meteran 5 bulan yang lalu, kini ianya (red-Tarmizi) dituding telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan perundangan-undangan penggunaan tenaga listrik oleh pihak PLN Sub Rayon Tg Tiram, Dalam hal ini P2TL Cabang Siantar atas nama PT PLN Sub Rayon PLN Tg Tiram melakukan pencopotan meteran gardu listrik milik rumahnya.

Atas tudingan pelanggaran yang tidak dipahaminya, Tarmizi kini menghadapi tuntutan denda yang akan  dikenakan kepada dirinya senilai Rp. 7.3 juta atas pemakaian tenaga listrik dirumah nya sebesar 900 Watt.

Sementara itu, Ka.PLN Sub Rayon Tg Tiram Ady Saleh Siregar saat di konfirmasi pihak keluarga dari korban pemutusan sepihak (Ahmad Tarmizi) mengakui tidak mengetahui kronologis pencopotan gardu meteran listrik rumah milik Ahmad Tarmizi.

"Saya sekarang berada di Lima Puluh, Kalo itu saya tidak tahu, Tapi kalo pun mau melaporkan persolan listrik di wilayah kerja saya, Bapak harus menggunakan proses SOP, Kan tidak mesti langsung ke saya, Kan ada petugas kantor lain nya, Seperti Supervisor, Dan petugas lain nya." Ujar Ady Saleh Siregar

Namun perlu diketahui, Ahmad Tarmizi sudah tiga (3) hari melakukan proses lapor terkait persoalan pencopotan gardu meteran listrik rumah nya oleh tim P2TL, Hingga kini kasus nya belum mendapat kan penyelesaian atas indikasi dugaan kesalahan PT PLN (Persero) Sub Rayon Tg Tiram itu sendiri atas pencopotan gardu meteran listrik tanpa melakukan SOP Juknis  dan Mekanisme peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal ini, Ahmad Tarmizi meminta pihak PT PLN (Persero) Sub. Rayon Tg Tiram agar segera memasang kembali gardu meteran listrik rumah nya dan melakukan perbaikan sebagaimana kerusakan yang sudah dilaporkan sebelumnya, Namun jika tidak dilakukan atas permintaan nya, Maka Ahmad Tarmizi bersama masyarakat Batubara atas nama Aliansi Masyarakat Batubara akan melakukan Somasi atau banding terhadap sikap PLN yang semena-mena serta terindikasi percobaan pemerasan dengan "Gaya" P2TL yang selama ini sudah tak asing lagi di Batubara.
(Aswat)

Editor : Sapta




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel