UG Warga Jalan Kedondong II Ditangkap Satres Narkoba Polres Simalungun



DN7 | Simalungun - Satres Narkoba Polres Simalungun yang di pimpin Iptu Surianto Pinem SH bersama Aipda Aswin Manurung, Bripka Andi Nainggolan, Briptu Sandoro Purba, dan Briptu Mario Sidauruk mengamankan seorang laki laki beserta barang bukti 2 bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu dan 1 unit Hp merek Mito.

Tersangka bernama Rah Sil alias UG (35) Wiraswasta, warga Jalan Kedondong II No. 19 Kel. Sitalasari, Kec. Siantar, Kab. Simalungun ditangkap pada hari Senin tgl 17 Februari 2020 sekira pukul 19.00 Wib, di Indomaret Batu 4 Jalan Asahan Kec. Siantar, Kab. Simalungun.

Kronologis penangkapan, Senin (17 Februari 2020) sekira pukul 18.00 Wib, tim opsnal mendapat info dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Indomaret Batu 4 Jalan Asahan Kec. Siantar, Kab. Simalungun sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. 

Selanjutnya, tim opsnal berangkat ke lokasi dan pada sekira pukul 19.00 Wib, tim opsnal langsung melakukan penggerebekan terhadap tersangka di lokasi tersebut. Kata Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Eduar SH melalui Kabag Humas Polres Simalungun, Kompol SL Widodo SE.

Kemudian, saat di geledah, tim menemukan tersangka sedang berada didalam Indomaret dan langsung mengamankan tersangka. Selanjutnya tim opsnal melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika (daftar barang bukti). 

Selanjutnya, tim Opsnal melakukan interogasi terhadap tersangka dan ianya mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang ia kenal bernama SH. Tanpa menunggu waktu lama, tim opsnal langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap SH. Namun SH tidak ditemukan dan telah mengetahui kedatangan polisi. 

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses lebih lanjut. Tandasnya. (Dame Siagian)

Editor : Sapta



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel