Team Gabungan Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika di Wilkum Polres Simalungun



DN7 | Kampung Jawa - Polres Simalungun, Senin (17/2/2020) sekira pukul 19.30 Wib, menangkap bandar sabu Amir alias Gedek (21), warga Pondok Sejahtera, Nagori Bah Jambi, Kec. Jawa Maraja Bah Jambi, Kab. Simalungun dan barang bukti 3,75 gram narkotika jenis sabu di Jalan Kampung Jawa, Nagori Bangun 17 Kec. Jawa Maraja Bah jambi, Kab. Simalungun.

Tersangka ditangkap bersama barang bukti 1 bungkus plastik klip sedang berisi 3 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip sedang berisi 10 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip sedang berisi 26 (dua puluh enam) bungkus plastik klip kecil kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah kotak warna hitam, 1 buah dompet warna hitam, dan uang Rp 150.000.


Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Eduar SH melalui Kabag Humas Polres Simalungun, Kompol SL. Widodo SE menjelaskan, pada hari Senin, tanggal 17 Pebruari 2020 sekira pukul 19.30 Wib, Unit opsnal bergabung dengan Opsnal Polda Sumut dibawah pimpian Kanit Narkoba Kompol Siti S.Tampubolon SE.MH bersama 6 personil lainnya mendapat informasi bahwa di salah satu warung/kedai yang terletak di Kampung Jawa, Nagori Bangun, Kec. Jawa Maraja Bah Jambi, Kab. Simalungun, sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Selanjutnya, unit opsnal menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan penyelidikan. Tidak berapa lama, unit opsnal melihat seorang laki laki yang mencurigakan sedang duduk di warung atau kedai sehingga unit opsnal langsung mengamankannya dan setelah diinterogasi mengaku bernama M.I.R. ucap Kompol Widodo kepada dikonews7.com. Rabu (19/2/2020). 

Kemudian, tim menggeledah tersangka dan ditemukan barang bukti. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang laki laki bernama KB yang berada di daerah Bah Jambi. 

Selanjutnya, unit opsnal langsung melakukan pengejaran terhadap KB, akan tetapi tidak berhasil ditemukan diduga sudah mengetahui adanya penangkapan.
Kemudian, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan. (Asen) 

Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel