3 Pelaku Perampok Supir Truk Pengangkut Buah Jeruk, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara



DN7 | Simalungun - Dua Pelaku Perampokan terhadap Seorang supir truk bernama Romi Yulianto (42) warga Jalan  Ahmad Yani Suka Rukun, Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hiilir, Propinsi Riau, pada Jumat (28/2/2020) kemarin terpaksa dihadiahi timah panas padankakinya setelah melawan dan berusaha kabur saat dibekuk oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun pada Rabu (4/2/2020) dini hari

Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu S.I.K,. M.Si yang didampingi oleh  Kasat Reskrim AKP M Agustiawan SIK dan Kanit I Jatanras Iptu Yuken Saragih, Kabag Ops, Kompol Widodo, saat menggelar press release di Halaman Lapangan Bola, Asrama Polisi Polres Simalungun, Jalan Asahan, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Kamis (5/3) sekira pukul 15.30 WIB.

Kapolres menjelaskan, pengungakapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan terhadap Sat Reskrim, sebelumnya salah satu pelaku  perampokan yang terjadi  di Jalan Umum Pematangsiantar-Saribu Dolok, Nagori Raya Usang, Kecamatan Dolog Masagal, berhasil diamankan petugas berikut  barang bukti  diantaranya mobil Toyota Avanza Velos dengan Nopol BB 1153 MC, yang digunakan para pelaku dalam melakukan aksinya.

"Para pelaku ini, Samser Sinaga alias Carles (52) warga Huta Parbaba Dolok, Desa Pagoda, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, dan Januarman Damanik alias Angga alias Balanga (40) warga Jalan Sriwijaya, Kota Pematanhsiantar. Keduanya di amankan dari daerah Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Pingir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar," kata Kapolres.

Dijelaskan oleh Kapolres  kawanan perampok yang berjumlah  6 orang melancarkan aksinya  dengan menggunakan mobil dan peralatan yang sudah dipersiapkan para pelaku dan dari keenam pelaku. Sat Reskrim Polres Simalungun telah mengamankan 3 orang pelaku. Sedangkan 3 pelaku lainnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni P, S, dan RS.

Akibat Perbuatanya, kini para pelaku terancam Pasal 365 ayat 2 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Asen)

Editor : Sapta



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel