Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Bantah Adanya Beban Biaya Kepada Pangulu Pada Road Race 2020 Seri I



DN7 | Simalungun - Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa, Kabupaten Simalungun bantah adanya beban biaya yang diwajibkan kepada Pangulu dalam Simalungun Road Race 2020 Seri l.

Menanggapi informasi tentang adanya biaya yang dibebankan kepada panglu pernagori di Kabupaten Simalungun, pada Kegiatan Simalungun Road Race 2020 Seri l, yang berlangsung pada Minggu (8/3/2020) kemarin.

Dihadapan Puluhan Wartawan, Benson Damanik yang merupakan ketua Asosiasi Pemerintahan Desa seluruh Indonesia, Kabupaten Simalungun, mewakili Dinas DPMPM, bersama Panitia Road Race,  BTKS Racing Team, mengklarifikasi informasi tersebut. Rabu (11/3/2020)

Benson Damanik mengatakan, informasi tentang permintaan kewajiban biaya sebesar satu juta yang dibebankan kepada sejumlah panglu untuk event Simalungun Road Race 2020 Seri l tidak lah benar.

Menurut Benson, hal tersebut terjadi karena adanya oknum oknum yang memang tidak memahami hal maksud dan tujuan diselenggarakannya Simalungun Road Race Seri l, ataupun kurangnya pemahaman dari  Panglu itu sendiri.

"Saya mewakili pemerintahan nagori sebagai ketua Asosiasi pemerintahan desa mengklarifikasi tentang informasi adanya kewajiban dari pangulu untuk memberikan bantuan dalam kegiatan road race kemarin yang diadakan dipematang raya. Jauh sebelumnya saya bersama dinas DPMPM dan panitia telah berkorndinasi menjelang acara road race tersebut, dimana panitia meminta bantun kepada kami dalam bentuk mensosialisasikan kegaitan tersebut di setiap nagori." ujar Benson Damanik.

Masih Kata Benson Damanik, seperti yang disampaikan oleh oleh Dinas DPMPM, pihaknya  panitia diminta meminta pihaknya untuk menjual tiket 
yang mana dalam hal ini, sebanyak 50 tiket diberikan pada setiap pangulu namun, Benson mengatakan lagi hal itu bukanya sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh para panglu, melainkan sebagai bentuk permohonan bantuan dari panitia.

"Memang benar yang disampaikan oleh Dinas DPMPM kami diminta untuk membantu dala penjualan tiket ke masyarakat sebanyak 50 tiker perpangulu, dengan catatan bila mana tiket itu tidak laku maka akan dikembalikan ke panitia, itulah kordinasi kami atas nama asosiasi pemerintahan desa di tingkat pangulu.  mungkin kurangnya pemahaman dari rekan rekan kami panglu yang ada di nagori  bahwasanya mereka menafsir 50 tiket tersebut dengan harga 20 ribu pertiket, merupakan kewajiban mereka yang harus dibayar.!!  padahal tidak, bukan seperti itu adanya itulah klarofikasi dari saya mewakili Dinas DPMPM Simalungun" ujar Benson.

Benson juga mengatakan, pada senin (9/3/2020) kemarin, setiap pangulu di nagori di kecamatan tapian dolok, telah mengembalikan tiket yang tidak laku hampir mencapai di angka, 50%. Tandasnya. (Asen)

Editor : Sapta



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel