Lagi Tunggu Pembeli, IMP Diciduk Polsek Sidamanik BB 16,1 Gram Sabu



DN7 | Simalungun - Sat Res Narkoba Polres Simalungun menerima pelimpahan dari Polsek Sidamanik, Polres Simalungun tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Informasi yang dihimpun, tersangka IMP. S (20), warga Emplasmen Bah Birung Ulu Kec. Sidamanik, Kab. Simalungun ditangkap di Jalan Umum Nagori Bah Butong II, Kecamatan Sidamanik, Kab. Simalungun, pada Minggu tanggal 08 Maret 2020 sekira pukul 18.00 wib.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Eduar SH melalui Kabag Ops Polres Simalungun, Kompol SL Widodo SE mengatakan, pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2020 pukul 16.30 Wib, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya di Jalan Umum Nagori Bah Butong II ada orang yang dicurigai sering membawa narkotika jenis sabu.

Kemudian, tim melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan ternyata benar pada pukul 18.00 Wib, ada seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pelaku sedang mengendarai Sp. Motor langsung mengamankan pelaku.

Saat diamankan, lanjut dikatakan Widodo, pelaku sedang menggenggam/memegang bungkus plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan tisu didalam plastik yang besar.

Dan pada saat di interogasi, pelaku mengaku bernama IMP. S, eterusnya pelaku diamankan ke Polsek Sidamanik dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun. 

Hingga saat ini pelaku dan barang bukti 1 bungkus plastik klip besar berisikan 4 bungkus plastik kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat semuanya Bruto 16,1 gram, 1 unit HP merek VIVO Y 12 warna merah, 1 lembar tisue warna putih, 1 buah plastik besar, 1 unit Sp. Motor jenis Honda Revo warna biru hitam plat BK 5433 TAD dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk penyelidikan lebih lanjut. Tandasnya. (Dame S)

Editor : Sapta


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel