Tikam Tetangganya Pake Gunting, Sipirang Ditangkap Polisi



DN7 | Medan Baru - M Iqbal (24), warga Jalan Zainul Arifin, Kampung Sejahtera, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, ditangkap personel Polsek Medan Baru, Kamis (12/3/2020) dinihari.
Tersangka ditangkap lantaran menikam tetangganya, Kader (38), dengan gunting, Senin (9/3/2020) dinihari sekira pukul 04.00 WIB.
Informasi yang dihimpun, Iqbal menganiaya tetangganya itu lantaran menegurnya saat dia memotong rambut seorang perempuan secara paksa. Akibatnya, Kader terpaksa dirawat di Rumah Sakit Pirngadi Medan.
Kemudian, keluarga Kader membuat pengaduan ke Polsek Medan Baru sesuai Laporan Polisi nomor: LP 317/III/2020.
Selanjutnya, Kamis (12/3/2020) sekira pukul 00.30 Wib, polisi yang mendapat informasi keberadaan Iqbal langsung itu langsung diringkus. Kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Imanuel Ginting SH MH.
“Tersangka di temukan di rumahnya. Namun saat akan kita tangkap, tersangka sempat kabur dengan melompat dari lantai 2 ke belakang rumahnya dan masuk ke selokan. Kita lakukan pencarian di selokan dan berhasil menangkapnya,” terang Imanuel, Kamis (12/3/2020) siang.
Saat diinterogasi, Iqbal mengaku telah menikam Kader menggunakan gunting yang diambil dari rumah kakaknya. Kini tersangka dan barang bukti 1 buah gunting yang digunakan tersangka untuk menikam korban turut diamankan.
Tersangka kita jerat dengan pasal 351 yunto 170 KUHPidana. Tandasnya. (Red/DN7)
Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel