21 KPM PKH Terpaksa Mundur, Sekretaris Hanura Sergai : Polisi Diminta Usut Hingga Tuntas

DikoNews7 -

Pengunduran diri sebanyak 21 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bantuan tunai Program Keluarga Harapan (PKH) yang berdomisili di Dusun XV Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dengan perasaan terpaksa dinilai perlu dilakukan pengusutan hingga tuntas oleh pihak berkompeten melakukan pemeriksaan dan pemanggilan. 

Kita berharap kata Sekretaris Partai Hanura Sergai M. Idris, Minggu (12/4/2020) dalam hal ini polisi dapat mengungkap masalah bantuan PKH dan termasuk juga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diperuntukan bagi keluarga miskin.

Bantuan PKH yang dilahirkan oleh Pemerintah Pusat ini tentunya memiliki tujuan yang mulia diantaranya, untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. 

Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin. Selanjutnya diharapkan kedepannya   keluarga penerima bantuan tersebut bisa merubah perilaku keluarga yang sangat miskin untuk memberikan perhatian besar kepada pendidikan dan kesehatan anaknya.

Terkait dengan mundurnya 21 KPM PKH di Kecamatan Tanjung Beringin di saat merebaknya wabah Covid -19 ini perlu menjadi evaluasi bagi Pemerintah Pusat, Propinsi Sumut dan daerah. 

Kita mendorong dan meminta agar polisi turun tangan untuk melakukan pengusutan hingga tuntas dan bila perlu panggil semua pihak yang terkait, termasuk Kepala Dinas Sosial Sergai yang bertugas melakukan pengawasan terhadap berjalannya bantuan tunai PKH dan BPNT di daerah ini. Selanjutnya kita mengharapkan Pemerintah daerah disini tidak berdiam diri dan duduk manis sekedar hanya menunggu laporan saja.

Perlu adanya keterbukaan informasi terhadap semua data penerima bantuan PKH juga BPNT di semua kecamatan, paling tidak semua pihak bisa dengan mudah mengakses informasi tersebut dengan menggunakan jasa jaringan internet. Jangan ada yang ditutup-tutupi.

Jika hasil evaluasi nantinya kurang baik, maka Pemerintah Pusat dapat mempertimbangkan dan meninjau kembali posisi kordinator daerah juga pendamping PKH di kecamatan.” Ungkap mantan anggota DPRD Sergai periode 2009-2014 ini. (Adi)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel