Anthonius, Warga Palangja Raya Dibekuk Polisi Terkait Sabu



DN7 | Saribu Dolok - Polsek Saribu Dolok tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pada hari Senin (6 April 2020) sekira pukul 18.30 Wib.

Anthonius (25) Bertani, warga Jalan Palangja Raya no 16 E, Kel. Pahlawan, Kec. Siantar Timur, Kota Pematang Siantar ditangkap di Jalan besar Siantar-Kaban Jahe Kel. Saribudolok, Kec. Silimakuta Kab. Simalungun tepatnya di depan Indomart. Ucap Kapolsek Saribu Dolok, Iptu Hosea Ginting, SH. Selasa (7/4). 

Iptu Hosea menjelaskan, pada hari Senin tanggal 6 April 2020 sekira pukul 18.00 Wib, Kapolsek Saribu Dolok Iptu Hosea Ginting, SH mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Jalan Siantar-Kaban Jahe Kel. Saribu Dolok, Kec. Silimakuta, Kab. Simalungun tepatnya depan Indomaret akan ada transaksi narkoba dengan ciri ciri orang berbadan tinggi kurus dengan tato di lengan dan leher.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Lumban Sirait bersama anggota meluncur ke lokasi untuk melakukan pengintaian.

Kemudian, pada pukul 18.30 Wib, petugas melihat ciri ciri orang tersebut diatas dan lansung mengamankannya serta melakukan penggeledahan terhadap barang barang yang ada padanya.

Saat penggeledahan, lanjut dikatakan Iptu Hosea, didapat 2 klip plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu. Ungkapnya melalui Kabag Ops Polres Simalungun, Kompol Widodo SE.

Kemudian, petugas memboyong tersangka dan barang bukti 1 bungkus rokok Sampoerna mild kecil yang berisi 2 plastik klip kecil diduga berisi narkotika Jenis sabu, 1 unit Handphone merk Advan warna putih, 1 buah kaca pirex, 1 buah kantongan plastik warna hitam yang berisi 1 bungkus roti ke kantor Polsek Saribu Dolok guna proses lanjut, dan pelimpahan berkas perkara Tsk dan BB ke Sat Narkoba Polres Simalungun. Akhirinya. (Asen)

Editor : Sapta




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel