Cegah Virus Corona, Warga Keberatan Rumah Tinggal Dijadikan Tempat Ibadah


DN7 | Medan - 

Maklumat yang dikeluarkan Kapolri diduga tidak di turuti oleh sebagian warga maupun tempat ibadah. Pasalnya, ada tempat ibadah masih dijadikan tempat berkumpul.

Pantauan dikonews7.com dilapangan menyebutkan, ada sebuah tempat ibadah etnis tionghoa tepatnya di Jalan Veteran Gang Karet Pasar V, Desa Helvetia,  Kecamatan Labuhan Deli, masih dijadikan tempat berkumpul pada malam hari. Ucap salah seorang warga yang juga pengurus perwiritan di daerah tersebut berinisial DK.

DK mengatakan, sebenarnya tempat ibadah tersebut adalah rumah tinggal dan penghuni merupakan warga pendatang yang menyewa rumah dilokasi itu. 

Semenjak maklumat yang dikeluarkan Kapolri, rumah tinggal yang dijadikan tempat ibadah tanpa ijin tersebut masih tetap beroperasi alias tidak mematuhi peraturan dari pemerintahan.

Terkait hal tersebut, DK sudah berkoordinasi dengan Kepala Dusun XI, Ahmad Jauhari Nasution ST untuk menegur dan memberikan surat peringatan agar penyebaran virus corona yang mematikan tidak menyebar di wilayah tempat mereka.

Sambungnya, saat awak media ini menegur dan meminta membubarkan keramaian tersebut, isteri pemilik rumah inisial AFANG mengatakan "jangan mentang mentang kau wartawan mau suruh kami bubar" ungkapnya.

Namun mereka tidak senang dan memaki balik. Ucapnya sambil menirukan ucapan isteri pemilik rumah yang dijadikan tempat ibadah tanpa ijin tersebut.


Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (COVID-19).

Tertuang kalimat agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan.

Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 ini diteken langsung oleh Idham pada Kamis (19/3/2020).

"Ya, benar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan terkait Maklumat Kapolri tersebut, Sabtu (21/3) lalu.

Idham mengatakan, pertimbangan keputusannya didasarkan cepatnya penyebaran virus Corona dan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan agar penyebaran tak meluas dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dalam hal ini, Polri berpedoman pada asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto. Maklumat ini dibuat untuk melindungi masyarakat. 

Idham memerintahkan kegiatan sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan sejenisnya ditiadakan. Perintah ini juga termasuk untuk kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.

Selanjutnya, diperintahkan untuk tidak mengadakan kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lainnya yang menciptakan kerumunan massa.

Selain itu, Idham juga memerintahkan seluruh pihak tetap tenang, tidak panik dan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing. Masyarakat juga diminta mengikuti informasi dan imbauan Pemerintah.

Lanjut Idham menuturkan, kegiatan yang sifatnya mendesak dan tak dapat dihindari hendaknya diselenggarakan dengan tetap menjaga jarak dan mengikuti protokol pencegahan penyebaran virus Corona yang telah dibuat Pemerintah.

Selanjutnya, Idham tak memperbolehkan adanya pembelian atau penimbuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan. 

Idham juga meminta agar semua pihak tak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita yang sumbernya tak jelas dan dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Dia meminta masyarakat menghubungi polisi jika mendapat informasi yang tak jelas.

"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tegas Idham dalam maklumatnya. (Red)

Editor : Sapta





Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel