Diduga Dana Jaminan Kesehatan Fakir Miskin Kab. Batubara di "Sunat" Dari T.a 2016-2017-2018 Hingga 2019?



DN7 | Batubara - Terindikasi kuat dugaan dalam kaitan anggaran Penyaluran Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu terhitung tahun anggaran 2016 - 2017 -2018 hingga 2019 per 1 Januari sampai dengan 31 Desember setiap tahun nya sebesar 3,4 miliar berpotensi merugikan keuangan negara dan ekonomi rakyat terutama kepada masyarakat marjinal kaum fakir miskin dan orang tidak mampu terhadap jaminan kesehatan masyarakat Kab. Batubara.

Indikasi dugaan perbuatan tindakan korupsi dana jaminan kesehatan fakir miskin dan orang tidak mampu disebut dalam istilah " Fraud" adalah tindakan curang yang dilakukan sedemikian rupa oleh beberapa instansi di Kab. Batubara dalam pengertian untuk menguntungkan diri sendiri, Kelompok atau pihak lain (perorangan, perusahaan atau institusi).

Kerjasama menikmati keuntungan (simbiosis mutualisme) dalam kaitan istilah kejahatan " Fraud" termasuk di dalamnya adalah penyalahgunaan wewenang konflik kepentingan (conflict of interest) penyuapan (Bribery) penerimaan yang tidak sah atau illegal (illegal gratuities) dan pemerasan secara ekonomi (economic extortion).

Untuk itu, Melalui Jubir atas nama Aliansi Masyarakat Batubara Iqbal Fahrozi S.Kom akan melayangkan surat laporan indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang dan KKN Dinas Kesehatan serta Dinas Sosial Kab.Batubara dalam istilah kejahatan "Fraud", Selanjutnya mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti surat laporan perihal penyalahgunaan dan kesewenangan program JKN penyaluran PBI Kab.Batubara terhitung T.a 2016-2017-2018 hingga 2019 Kab.Batubara dengan pengeluaran dana penyaluran sebesar 3.4 Milyar.

"Kita menduga anggaran PBI Jaminan Kesehatan Fakir miskin dan orang tidak mampu Kab.Batubara memiliki persamaan setiap tahun terhadap data penerima nya, Sebab dari anggaran 3.4 Milyar setiap tahun nya terhitung dari T.a 2016-2017-2018 hingga 2019 itu sama, Seperti tidak ada grafik angka naik turun garis kemiskinan di Batubara, " Ujar Iqbal

Sebelumya, Melalui Sekretaris Dinas Kesehatan Batubara dr Deni ketika di konfirmasi terkait data nama dan alamat penerima bantuan PBI Jaminan Kesehatan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Tahun 2016-2017-2018 hingga 2019 mengatakan bahwa data penerima manfaat itu dari Dinas Sosial.

"Kalau mau tahu Data nama dan alamat penerima PBI jaminan kesehatan fakir miskin dan orang tidak mampu itu dari Dinsos, Kalau kami cuma membayarkan sesuai data yang di usulkan Dinsos Batubara." Ungkap nya kepada wartawan ini

Namun pada saat yang sama, dikonfirmasi melalui Kadis Sosial melalui Kasi Sumberdaya Bantuan PBI fakir miskin Sutikno mengatakan bahwa untuk data nama dan alamat penerima PBI mulai tahun 2016-2017-2018 menyatakan sudah hilang.

" Kayak nya data nama dan alamat si penerima PBI sudah hilang, Kalau pun ada itu harus minta ijin sama Kabid nya dulu pak Parlindungan Gultom, Saya kan baru aja pindah tugas di Dinas Sosial." Pungkas Sutikno

Disaat investigasi seputar indikasi penyelewengan dan penyalahgunaan dana bantuan PBI Fakir Miskin dan orang tidak mampu, Alih-alih Kabid Sumberdaya PBI Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Dinas Sosial H.Parlindungan Gultom SKM di pindah tugaskan ke pada Pegawai Dinas Kesehatan Batubara, Sehingga hal itu menimbul asumsi "Pengkondisian" untuk mengolah ( Merubah) data nama dan alamat terkait penerima bantuan PBI Kab.Batubara yang sedang di lakukan investigasi (Reportase) media ini.

Baca:
https://www.dikonews7.com/2020/04/bupati-batubara-diminta-tidak-angkat.html

Untuk diketahui, bahwa beberapa kegiatan masyarakat Batubara dari berbagai unsur dan elemen yang telah melakukan kegiatan sosial dalam membantu meringankan beban penderitaan masyarakat fakir miskin dapat dijadikan refrensi acuan skala perbandingan antara penerima manfaat memiliki kriteria sebagai penerima bantuan PBI, Namun diketahui tidak pernah menerima manfaat bantuan sebagai penerima bantuan PBI jaminan kesehatan dalam anggaran APBD Kab.Batubara.

 SYARAT MASYARAKAT MENERIMA BANTUAN PBI JAMINAN KESEHATAN FAKIR MISKIN DAN ORANG TIDAK MAMPU-

Bahwa berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) BPJS pada Bab I pasal 1 angka ( 1 ) yakni jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak,

Pada Bab I pasal 1 angka ( 8 ) yakni peserta adalah setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam (6) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.

Bab I Pasal 1 angka (10 ) yakni iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja dan atau Pemerintah.

Dan di atur sebagaimana syarat ketentuan penerima bantuan PBI Jaminan Kesehatan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yakni,
1. fotokopi KK dan KTP minimal dua rangkap untuk antisipasi
2. Surat pernyataan tidak mampu dari RT dan RW atau kelurahan/Desa setempat
3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kecamatan dengan membawa surat pernyataan dari Kelurahan atau Desa
4. Surat pengantar dari Puskesmas untuk di daftarkan sebagai peserta BPJS PBI
5. Selanjutnya membawa berkas persyaratan ke Dinas Sosial, dan dengan membawa berkas di atas dari dinas sosial pendaftaran BPJS akan diurus sampai warga masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu mendapatkan kartu BPJS PBI atau kartu KIS. (Aswat)

Editor : Sapta


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel