Diduga Peras Karyawan BUMN, Oknum Wartawan Kena OTT




DN7 | Medan - Personil Satuan Reskrim (Satreskrim, red) yang di pimpin oleh Kanit I Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu E.H Tarigan SH melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pelaku pemerasan dengan ancaman kekerasan.

Pelaku pemerasan dengan ancaman kekerasan diketahui bernama Suwardi (50) Karyawan swasta, warga Huta AFD 03 Desa Dolok Merangir I Kec. Dolok Batu Nanggar, Kab. Simalungun, dan Marasalem Harahap (40) Wiraswasta, warga Jalan Rakuta Sembiring Kel. Naga Pita, Kota Pematang Siantar.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Rahmadani S.H.,M.H menjelaskan, pada hari Selasa tanggal 21 April 2020, sekira pukul 15.00 Wib, pelaku Marasalim Harahap menghubungi saksi Ibnu Syahputra (32) Karyawan BUMN, Alamat Emplasmen Kebun Gunung Pamela untuk meminta sejumlah uang tunai sebesar Rp.30.000.000.- (Tiga puluh juta rupiah).

Uang tersebut, lanjut Iptu Tarigan, adalah sebagai tebusan agar pelaku Marasalem  Harahap tidak membuat pemberitaan yang tidak benar/buruk tentang kinerja pimpinan perkebunan Gunung Pamela beralamat kantor di Perkebunan PTPN III Gunung Pamela Desa Buluh Duri Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai.

Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 27 April 2020 sekira pukul 08.00 Wib, pelaku Marasalem dan Suwardi mendatangi dan menemui Ibnu untuk mengambil uang tunai sebesar Rp.30.000.000.- (Tiga puluh juta rupiah) tersebut, dan setelah penyerahan kedua pelaku pemerasan dan ancaman terhadap korban langsung diamankan. Ucap Iptu Tarigan. Senin (27/4) malam.

Kemudian, saksi yakni, Rudi Suhaeri (50) Karyawan BUMN, alamat Dusun I Desa Gunung Para Kec Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai, Saleh Iskandar (oknum TNI AD), Alamat Dusun II desa gunung para Kec. Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk dimintai keterangan.

Sementara, barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.30.000.000.-(Tiga puluh juta rupiah) yang terdiri dari uang tunai pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan uang tunai pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), 1 unit mobil Datsun warna putih dengan BK 1709 WF, 1 unit Handphone merk Oppo type A57 warna rose Gold, 1 unit handphone merk Samsung tipe A51 warna biru, 1 unit handphone merk Vivo Y19 warna Hitam, 1 unit handphone merk Vivo V11 warna hitam turut diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Tandasnya. (Dame Siagian)

Editor : Sapta





Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel