Dikibusi Warga, Akbar dan 2 Paket Ganja Diamankan Polsek Bosar Maligas



DN7 | Bosar Maligas - Sesuai Laporan Polisi No. Pol. : LP /       / V / 2020 / SU / Simal / Sek Bosar, Tanggal 02 Mei 2020. Maulana Akbar (26) pekerjaan supir, alamat Lingkungan III Teladan Timur Kel. Ujung Padang, Kec. Ujung Padang, Kab, Simalungun dibekuk Bosar Maligas. 

Tersangka ditangkap di Jalam Umum Perjuangan Tinjowan Ujung Padang Nag. Rawa Mesin Kec. Ujung Padang, Kab. Simalungun. Sabtu Tanggal 02 Mei 2020  pukul 19.00 Wib, atas dasar menjual, membeli, menyimpan, memiliki, menguasai, membawa, menjadi perantara dalam jual beli narkotika.
    
Selain tersangka, turut diamankan barang buktu berupa 2 paket ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis ganja, dan 1 unit Sepeda Motor Supra Fit No.Pol BK 2658 QK Warna Hitam beserta kunci kontak. Kata Kapolsek Bosar Maligas, AKP G. Damanik SH. Sabtu (2/5).

Informasi yang dihimpun, pada hari Sabtu,  tanggal 02 mei 2020 pukul 16.30 Wib, pihak Polsek Bosar Maligas mendapat informasi dari masyarakat Ujung Padang yang layak dipercaya bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.

Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut, tepatnya di Jalan Umum Perjuangan Tinjowan Ujung Padang Nag. Rawa mesin Kec. Ujung Padang, Kab. Simalungun. Sesampai di lokasi, tim melihat 2 orang laki-laki yang di curigai sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam.

Masih AKP Damanik, melihat hal tersebut tim langsung melakukan penyetopan terhadap kedua laki- laki tersebut namun salah satu dari pelaku langsung melarikan diri sambil membuang bungkusan dari dalam kantongya. Setelah itu, tim membuka bungkusan yang dibuang tersebut diduga berisikan narkotika jenis ganja.

Selanjutnya, tim mengintrogasi terhadap 1  orang yang mengaku bernama Maulana Akbar, dan mengakui 2 paket ganja tersebut milik mereka berdua yakni, Rahmat alias Tohir temannya yang melarikan diri tersebut bernama Rahmat alias Tohir dan 2 ( dua ) paket Narkotika.

Kemudian, tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bosar Maligas guna proses hukum yang berlaku di Negara RI. Tutupnya. (Dame Siagian) 

Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel