Kabur ke Aceh, Tersangka Curas Dibekuk Polsek Besitang, Aceh Tamiang



DN7| Langkat - Tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), yang sempat kabur setelah melakukan aksinya, berhasil diringkus Polsek Besitang, dimana pelaku merupakan residivis dalam kasus narkotika.

Tersangka atas nama Joko Andi Syahputra Purba (29) warga Jalan Kampung Lalang, Desa Kampung Lalang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, dirinya ditangkap di losmen Sriwijaya yang berada dikota Kuala Simpang, Aceh Tamiang NAD.

Tersangka ditangkap sesuai dengan laporan yang diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/22/IV/2020/SU/LKT SEK-BESITANG tanggal 13  April  2020, atas nama pelapor Wahyu Rizki (25) warga Jalan Prof A Majid Ibrahim Rt 06, Kecamatan Malin Deman, Aceh Timur .NAD.

Dimana dalam laporannya, korban bersama temannya Cepi Okriando, Minggu (12/4/20) sekitar pukul 02.00 wib, dipukul oleh Joko dan temannya yang belakangan diketahui bernama Samuel di kawasan Hotel Besitang, Jalan Medan Banda Aceh, Lingkungan II Bukit Harapan, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Selain dipukul secara membabi buta yang mengakibatkan korban mengalami luka hingga harus di rawat dan di opname di Rumah Sakit Materna Medan, pelaku juga mengambil dompet milik korban dan uang sebesar Rp 7 juta rupiah dari saku Cepi Okriando, atas kejadian ini korban keesokan harinya, Senin (13/4/20) langsung membuat laporan ke Polsek Besitang.

Kapolsek Besitang AKP Adi Alfian.SH, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini, dimana tersangka sempat buron selama beberapa minggu dan berhasil ditangkap saat berada disalah satu Losmen yang ada di Kota Kuala Simpang.

"Keberadaan pelaku terus kita buru, hingga diketahui jika dirinya berada di Kuala Simpang, bekerja sama dengan Resmob Aceh Tamiang Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Ferry Sirait terus membuntuti pelaku, hingga akhirnya pelaku dapat diringkus saat akan memasuki Losmen Sriwijaya yang berada dikota Kuala Simpang, Aceh Tamiang", ucap Kapolsek AKP Adi Alfian.SH

Saat diintrogasi, pelaku mengakui segala perbuatannya, dimana uang hasil kejahatan di gunakan untuk berfoya-foya, dan saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Besitang. (Kurnia02)

Editar : Sapta




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel