Sesuai Perwal Nomor 11 Tahun 2020, Tim Gabungan Razia di Jalan Bambu II, Simpang Krakatau, Pendidikan, Simpang Bilal


DN7 | Medan Timur - Tim gabungan  Babinsa, Babinkamtibmas, Lurah, Kepling, dan Satpol PP menggelar razia sekaligus membagikan masker di 5 titik di wilayah Kecamatan Medan Timur, Sabtu (2/5) siang..
Adapun lokasi yang di razia yakni, Jalan Sutomo Ujung Simpang Jalan Bambu 2 Kelurahan Durian Kecamatan Medan Timur, Jalan Krakatau Simpang, Jalan Pendidikan Kelurahan Glugur Darat I, Jalan Krakatau Simpang Jalan Bilal Kelurahan Pulau Brayan Darat I.
Selanjutnya, Jalan Krakatau Simpang Jalan Jemadi Kelurahan Pulau Brayan Darat II, dan Jalan Krakatau Simpang Jalan Cemara Kelurahan Bengkel Baru.
Selain razia, tim juga membagikan masker, dan menyampaikan himbauan kepada warga Kota Medan agar keluar rumah wajib memakai masker.
Sementara itu, sejak Kamis (30/4) kemarin, Plt Walikota Medan Akhyar Nasution menegaskan setiap orang yang keluar dari rumah di wilayah Kota Medan wajib memakai masker, hal ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid 19) di Kota Medan.
Artikel ini dikutip dari Humas Pemko Medan. Peraturan tersebut yang terdiri dari 23 pasal dan 12 BAB itu, salah satunya ada sanksi yang diterapkan bagi warga yang tidak menggunakan masker ketika berada diluar rumah. Selama ini Pemko Medan hanyak dapat melakukan imbauan-imbauan tanpa bisa melakukan penindakan. Terangnya.
Bagi warga yang masih bandel tidak menggunakan masker saat keluar rumah, Pemko Medan dapat menerapkan sanksi berupa penarikan KTP. Tegasnya. (DN7) 
Editor : Sapta 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel