Diduga Limbah PKS Milik UD. SMS Cemari Air Sungai, Warga Minta DLH Turun ke Lokasi



DN7 | Langkat - Diduga cemari lingkungan, masyarakat meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Langkat, untuk turun kelapangan dan meninjau aktifitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik UD Sejahtera Makmur Sejati (SMS) di Dusun Pasir Putih, Desa Lubuk Kasih, Kecamatan Berandan Barat, Langkat.

Pasalnya warga mengeluhkan bau limbah yang sangat menyengat, bahkan pada Senin (15/6/20) lalu, terlihat air anak sungai (paluh) yang berada di sekitar lokasi pabrik, tercemar dengan limbah buangan pabrik, terlihat air bewarna hitam pekat dan mengeluarkan aroma yang menyengat.

Warga yang keberatan bersama Forkopimcam Brandan Barat turun meninjau lokasi, dan didapati pipa paralon buangan limbah di arahkan langsung ke anak sungai (paluh), dengan cara di tanam kedalam tanah, sehingga air limbah langsung mencemari air sungai.

"Limbah pabrik mencemari anak sungai dan paluh sekitarnya, kita khawatir limbah ini berbahaya hingga membunuh biota laut yang hidup di sungai dan hutan mangrove, tentunya ini merugikan masyarakat dan nelayan",ucap beberapa warga.

Pada kesempatan itu, warga mendesak pihak pabrik agar tidak membuang limbah ke anak sungai atau paluh, dihadapan Forkopimcam Brandan Barat,  permintaan ini disanggupi pihak manajemen pabrik melalui Manager lapangan Yudy Andrean, disaksikan Kepala Desa Lubuk Kasih Mei Joni Irawan dan Lurah Pangkalan Batu Jamilah S.Sos serta masyarakat yang hadir.

Menyikapi hal ini, Camat Brandan Barat Muhammad Harmain, S.Stp, bersama sejumlah staffnya, Rabu (24/6/20) siang, kembali meninjau lokasi pabrik, sekaligus melihat langsung perbaikan saluran limbah cair PKS, sebagaimana dijanjikan pihak Manager pada pertemuan sebelumnya.

Menurut Pak Camat, keberadaan kolam limbah PKS UD SMS tidak layak dan terlalu kecil guna menampung dan menyaring limbah, karena kolam yang ada berjumlah 5 kolam dengan ukuran sekitar 10 x 15 meter.

"Pipa buangan sudah tidak ada lagi di anak sungai atau paluh dan sudah ditimbun, namun kita minta pihak pabrik untuk segera memperbaiki sarana pengolahan limbah agar tidak merusak lingkungan dan merugikan nelayan setempat", ucap Pak Camat

Sementara itu, Hasrizal.SH salah seorang pemerhati hukum Kabupaten Langkat mengatakan, adanya dugaan pencemaran lingkungan dan perizinan tentang pengolahan limbah PKS UD SMS, harus menjadi perhatian seriusDLH Langkat.

"Temuan ini dapat dijadikan pintu masuk bagi aparat penegak hukum dan DLH, untuk mengungkap dugaan terjadinya pencemaran, buruknya pengelolaan limbah berdampak buruk pada lingkungan dan alam sekitar, tentunya AMDAL PKS harus jelas baru bisa beroperasi dan berproduksi, jika tidak pasti ada perizinan yang dilanggar dan di abaikan", jelas Hasrizal. (Kurnia 02)

Editor : Sapta



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel