Guna Amankan Uang Negara, Kades Helvetia Akan Serahkan Permasalahan BUMDes ke Inspektorat Kabupaten Deli Serdang


DN7 | Helvetia –

Kepala Desa Helvetia, Agus Sailin akan menyerahkan permasalahan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Helvetia  Makmur Berdikari  (HMD) yang bergerak dalam usaha simpan piunjam, ke Inspektorat  Kabupaten Deli Serdang, untuk melakukan audit  secara menyeluruh,  terhadap pengelolaaan keuangan BUMDes HMD  selama periode 2016 hingga 2019.

Hal ini terungkap dalam  Rapat Dengar Pendapat (RDP)  kedua  yang diadakan oleh Badan Permusyawaratan  Desa (BPD) Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kab Deli Serdang, di Aula Kantor Desa Helvetia, pada Rabu  (3/6/2020), dengan Kepala Desa  Helvetia selaku Komisaris BUMDesa HMD.

Menurut Agus Sailin hal itu dilakukan untuk mengamankan Uang Negara sebesar 398 juta rupiah dalam bentuk pernyertaan modal  dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang disalurkan 2 tahap yang, yakni tahap pertama sebesar 200 juta, dan tahap kedua sebesar 198 juta, yang dikelola oleh BUMDes HMD pada saat ini.

Dia menambahkan, audit yang dilakukan oleh pihak eksternal dalam hal ini Inspektorat, untuk menghindari permasalahan lain dikemudian hari, karena menurutnya keterlibatan Inspektorat  dalam mengaudit BUMDes karena pengalokasian penyertaan modal  BUMDEs melalui DD dan ADD bersumbar dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Meskipun Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 4 Tahun 2015 tentang BUMDes, memang tidak ada aturan secara spesifik yang membahas tentang pengawasan Badan Usaha Milik Desa (Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)  oleh pihak eksternal, seperti Inspektorat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  atau Kantor Ankuntan Publik (KAP), karena BUMDes  merupakan entitas yang terpisah dari Pemerintah Desa namun bukan berarti pengawas pihak eksternal tidak bisa melakukan audit BUMDes.

Lebih lanjut Agus sailin mengatakan, jika pengawas pihak eksternal menemukan suatu kecurangan maka pengawas eksternal akan bertindak tegas dengan cara menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti kasus pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang tidak mau mengembalikan anggaran desanya.

“Dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) BUMDes HMD,  tahun 2017 dari penyertaaan modal sebesar 200 juta rupiah setoran ke Kas Desa hanya sebesar 4 jutaan rupiah, sementara pada LPJ tahun 2019 dengan modal yang dikelola hampir 400 juta, setoran ke KAS Desa angkanya hanya sebesar 7 juta rupiah tepatnya Rp. 7.018.190,1, dari surplus Rp, 23,393,967 dengan  prosentase pembagian 30 % dari surplus tersebut, dengan rincian 40% dengan nilai  Rp 9.357.586.8 untuk penambahan modal, 10 % dengan nilai Rp 2.339.396.7 untuk pengembangan kelembagaan BUMDes, 10 % dengan nilai Rp 2.339.396.7 untuk dana sosial, 10 % dengan nilai Rp 2.339.396.7  untuk pengaawas”, ucap Agus Lagi.

“Jadi kita bingung ini, tolak  ukur apa yang dipakai Direksi BUMDes dalam mengukur keberhasilan, kalau  Desa hanya dapat untung hanya total sebesar 11 jutaan rupiah  dari modal hampir 400 juta rupiah, selama BUMDes berjalan dari tahun 2016,” tambahnya.

Dan anehnya menurut Agus Sailin, yang menentukan pembagian prosentase pembagian surplus  tersebut pihak Direksi BUMDes Helvetia Makmur Berdikari tidak pernah melibatkan Komisaris.

Terkait isu yang menyebar dalam hal pembobolan Kantor BUMDes, dia menerangkan bahwa itu bukan pembobolan namun pengosongan Kantor, karena ruangan  yang ditempati untuk kantor BUMDes selama ini akan digunakan untuk Kantor  Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos), yang keberadaannya untuk saat ini lebih urgen, dalam menghadapi kondisi pandemi Covid -19 untuk melayani warga yang terdampak.  Ujar Agus lagi.

“Lagi pula proses pengosongannya bukan dilakukan secara mendadak, tapi kita surati sudah sampai 4 kali, tetap juga tidak diindahkan, hal ini terpaksa  dilakukan karena kami anggap operasional BUMDes sudah  tidak berjalan karena  SK pengurusan BUMDes sudah habis masa berlakunya, dan LPJ nya pun belum disetujui“,  tutupnya.

Sementara itu, menurut Ketua BPD Desa Helvetia, Awaluddin SH,  Rapat Dengar Pendapat BPD Desa Helvetia kali ini adalah kelanjutan dari Rapat sebelumnya yang  membahas segala macam  permasalahan  di alami BUMDes HMD, baik itu masalah pembobolan Kantor BUMDes hingga ke masalah pembekuan operasional BUMDes.

Awal juga mengatakan, Rapat ini dilakukan karena sebelumnya sudah menerima keterangan dari jajaran Direksi BUMDes HMD,  dan  untuk saat ini pihaknya perlu meminta keterangan dari Komisaris BUMDes yakni Kepala Desa Helvetia, agar informasi yang diterima BPD berimbang.

“Kita mengapersiasi keputusan apa pun yang diambil oleh Komisaris BUMDes Helvetia Makmur Berdikari, selama itu untuk kepentingan masyarakat banyak, dan  mudah-mudahan ada solusi  yang positif  dalam penyelesaian permasalahan BUMDes, dan jika pun nantinya tidak ada jalan lain kita pun siap melaksanakan Musyawarah Desa  Luar Biasa, baik untuk melakukan perubahan Peraturan Desa (Perdes)  No. 4  tahun 2016 tentang pembentukan  BUMDes  di Desa Helvetia, yang dianggap janggal oleh Direksi BUMDes HMD, yang menjadi payung hukum hukum BUMDes selama ini, atau membubarkan BUMDes dengan membuat Perdes  baru,“  kata Awal menambahkan.

Sementara usulan BPD Desa Helveti kepada Direksi BUMDes pada rapat sebelumnya pada Jumat (22/5/2020) untuk meminta pengadaan kantor sementara ke Kepala Desa, suratnya belum diterima BPD  hingga saat ini.

Rapa t dimulai pukul 15.00 Wib dan berakhir pukul 17.00 dalam rapat kali ini dipimpinoleh Ketua BPD Desa Helvetia Awaluddin, rapat sendiri dihadiri oleh Ketua BPD Awaluddin SH, Sekretaris Ario Cahyo Nugroho,   Ketua Bidang Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan BPD, Sofiana Mustika SH, Ketua Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa BPD M. Syahromi Hasibuan, dan anggota BPD Syafril. Heri Darma, dan Herry Suhendra SH. (Red)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel