Kapolda Papua Paparkan Kasus KKB di Wilayah Hukum Polda Papua


DN7 | Papua - Di ruang Rastra Samara Polda papua, telah dilaksanakan Press Conference Penangkapan Anggota KKB Wilayah Timika Dan Puncak Jaya yang dipimpin langsung Kapolda Papua didampingi Dir Krimum Kombes Pol. Kolestra Siboro, SH dan Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal, Selasa (02/06/2020).
Hadir pula Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol. F. Sanches Napitupulu S.I.K, Kabid TI Polda Papua Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, S.I.K., MH,. M.si dan wartawan Insan Pers.
Kapolda Papua Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw dalam kesempatannya memaparkan Pres Release pengungkapan beberapa pelaku tindakan kekerasan yang dilakukan oleh KKB di wilayah hukum Polda Papua.
“Terkait kasus penembakan yang terjadi di Intan Jaya 29 Mei lalu, kita dapati keterangan dari saksi yang mengatakan ada 2 orang yang mengendarai sepeda motor dan rantainya terputus, tiba-tiba mereka mendengar suara tembakan 8 kali. Selanjutnya, ada juga yang memposting serta memasang foto saya dan mengatakan, (Hati-hati rakyat sipil bersama Papua karena tidak ada jaminan hidup lebih baik jika orang Papua tetap dengan Indonesia),” tutur Kapolda.
Kapolda menambahkan terkait kasus KKB di wilayah hukum Polres Timika yang telah ditangani oleh Satgas Nemangkawi, berhasil mengamankan 2 orang yang diduga anggota jaringan pemasok bahan logistik dari Kelompok Kriminal Bersenjata.
“Pada tanggal 9 Mei 2020, Satgas Nemangkawi berhasil mengamankan 2 orang berinisial TW dan SM yang merupakan jaringan KKB, 4 sebelumnya merupakan hasil dari penyelidikan. Tim Gugus Tugas Covid Timika yang saat itu melakukan Rapid Tes terhadap 2 orang yang diduga Reaktif dan kemudian dilakukan tes Swab dan dinyatakan negatif. Diketahui bahwa TW merupakan pelaku penembakan warga negara asing atas nama Thomas dan juga 2 warga Indonesia yang terluka, kalau memang betul kedua ini merupakan kelompok KKB pada tanggal 9 Mei akan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini keduanya ditahan di Polres Mimika,” tambah Kapolda.
Kapolda juga mengungkapkan peran TW dalam insiden Kuala kencana yaitu membantu kalompok KKB sebagai Asisten pelaku eksekutor JB atau Joni Botak.
“Dugaan sementara, kalau teman-teman yang melihat di media tentang vidio Penyerangan, tetapi dalam keterangannya tersangka adalah yang membawa Tas Hitam milik Joni Botak yang berisi amunisi dan Magazen yang digunakan kelompok KKB untuk menyerang di Kuala Kencana. Tim Satgas Nemangkawi berhasil juga menangkap DPO OW, tim sudah memonitor bahwa tesangka sedang berada di wilayah Mulia, dan dari hasil komunikasi dan pembuktian pada 19.30 WIT Tim langsung menyergap dan menangkap saudara an. Demiara Wonda, yang saat itu sedang berada di kediaman keluarganya, pada saat penengkapan tersangka mau melarikan diri namun petugas melakukan penindakan tegas dengan menembak kaki pelaku dan sudah di larikan ke RS Bhayangkara Jayapura,” terang Kapolda
Lanjut dikatakan, OW sehari-hari merupakan opertor senjata arsenal yang bersangkutan merupakan DPO, perbuatan-perbuatan tersangka diawali pada tahun 2011 dan dari pembuatannya telah didapati beberapa bukti. Diantaranya perebutan senjata Arsenal Tahun 2011, kedua penembakan senjata Api Refolfer di Mulia tepatnya di Bandara Mulia pada bulan November 2011.
“Setelah dirampas kemudian senjata itu digunakan untuk menembak Korban, ada 9 Kejahatan yang dilakukan oleh Oniara Wonda (TPNPB-OPM) yakni, perampasan SMR (Senjata Mesin Ringan) jenis Arsenal di Kabupaten Puncak Jaya bulan Januari tahun 2011 yang mengakibatkan 1 Personil Brimob Papua meninggal dunia, penembakan dan penyerangan serta perampasan Senpi Organik Jenis Revolver milik Kapolsek Mulia AKP Dominggus Awes di Bandara Mulia Puncak Jaya bulan November tahun 2011, Perampasan senpi organik Polres Lanny Jaya Jenis AK47 yang dipegang oleh Brigpol Amaluddin Elwakan tahun 2011 di Tiom Kabupaten Lanny Jaya, penembakan dan penyerangan Polsek Pirime pada bulan November 2012 yang mengakibatkan Anggota Polsek berjumlah 3 orang meninggal dunia,” tambah Kapolda.
Selanjutnya, penembakan terhadap Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Tito Kanavian yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Papua tgl 28 November 2012 saat akan menuju ke TKP Polsek Pirime, penyerangan dan penembakan serta pencurian senjata api Anggota Polri di Jl. Trans Indawa-Pirime tanggal 28 Juli 2014, penembakan terhadap Anggota TNI 756 di lapangan Terbang di Distrik Pirime Kab. Lanny Jaya mengakibatkan 1 Personil TNI luka tembak pada tahun 2015.
Kemudian penembakan terhadap Personil Satgassus Papua (Satgas Gakkum saat ini) pada bulan Desember tahun 2017 di Puncak Popome saat melaksanakan kegiatan pemetaan, penembakan terhadap aparat TNI/Polri (Satgas Ops Nemangkawi) saat akan dilakukan penegakan hukum di Markas Balingga Kabupaten Lany Jaya pada tanggal 3 November tahun 2018.
“Adapun Barang Bukti yakni 2 (dua) buah helm Polri warna hitam, 1 (satu) buah rompi anti, peluru bertuliskan Gegena, Serpihan proyektil dan 1 (satu) buah celana PDL Brimob warna hijau,” terang Kapolda.
Kapolda berpendapat bahwa KKB memiliki beberapa Senjata Api dan amunisi yang didapat dari perampasan dan dengan membeli melalui jaringan luar negeri melalui negara PNG.
“Mereka memiliki hampir 5 ribu butir amunisi beberapa tahun lalu yang kami tangkap, ada juga yang dari Philipina lewat manado, artinya sudah ada upaya mereka dengan modal yang mereka punya, dan yang perlu kita tanyakan mereka memiliki modal itu darimana ? Kita sudah mendapat ada indikasi-indikasi siapa orangnya yang sampai pada saatnya akan kita sampaikan siapa penyuplainya,” tegas Kapolda.
Kapolda menegaskan bahwa TNI-Polri akan terus berupaya guna mengungkap pelaku-pelaku tersebut dalam kondisi hidup ataupun mati, jika mereka menyatakan menyerah tentunya aparat tidak akan melakukan kekerasan.
“Jangan sampai ada pihak-pihak yang mengatakan bahwa aparat melakukan kekerasan. Justru kebalikannya, jadi seperti inilah perlakuan KKB di Papua, dan kita butuh dukungan dari semua pihak untuk menghadapi kelompok-kelompok ini,” tutur Kapolda.
Terhadap saudara Temianus Wandikbo kemudian dilakukan penahanan karena terbukti ikut serta dalam membantu peristiwa penyerangan Kuala Kencana pada tanggal 30 Maret 2020 dan pada tahun 2018 yang bersangkutan juga mengaku pernah melakukan penembakan terhadap mobil angkutan milik PT. Freeport di sekitar mile 60, sementara terhadap saudara Soniem Magai karena tidak ditemukan cukup bukti maka yang bersangkutan dipulangkan dengan status wajib lapor.
“Adpun barang bukti yang di dapat 8 (delapan) butir selongsong caliber 5,56, 6 (enam) butir selongsong caliber 7,62x 51 mm, 6 (enam) amunisi 7,62×39 mm, 10 selongsong 7,62×62 mm,” terang Kapolda
“Informasi terakhir yang saya dapat di Distrik Wandai mereka sudah membuat pos-pos dan mereka belum memasuki 5 Distrik lainya di Intan Jaya dan di Distrik Wandai sendiri mereka sudah melukai 3 orang masyarakat. Kira apa motif mereka hingga setega itu melakukan kekerasan kepada masyarakat, dan juga kasus di Timika itu apakah mereka sudah merencanakan atau hanya kebetulan menyerang,” kata Kapolda.
Mengenai Kabupaten Intan Jaya Kapolda mengatakan bahwa Satgas Gakum Pinang Sirih yang bertugas disana saat telah melakukan upaya-upaya pengejaran. Disamping itu, Kapolda menambahkan terkait dengan kejadian kasus kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi pada hari Senin tanggal 1 Juni 2020 pukul 20.30 Wit di jalan Dr. Samratulangi Pos Penyekatan TL Lampu Merah Dok II Jayapura Distrik Jayapura Utara yang menimpa satu personil Polri dan mengalami luka berat, untuk saat ini korban saat ini masih mendapatlan perawatan medis di ruang ICU RSUD Dok 2 Jayapura karena belum sadarkan diri, sementarapelaku telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolda juga mengimbau mengenai apa yang dilakukan aparat maupun Pemda bukan untuk kepentingan aparat semata, tetapi untuk kepentingan masyarakat itu sendiri, jadi masyarakat diimbau untuk mematuhi perintah pembatasan teresebut sebagai upaya mengeliminir virus Corona (Covid-19). (Dame Siagian)
Editor : Sapta
#Aman Dirumah


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel