Kapolsek Medan Helvetia Menjadi Saksi Nikah Seorang Tahanan Kasus 365 Jambret di Aula Wicakasana Leghawa



DN7 | Helvetia - Mendekam di kantor Polisi ternyata tak menghalangi niat Sindo (19) untuk tetap melangsung pernikahan dengan pujaan hatinya Elsa (19). Sindo merupakan tahanan kasus 365 Jambret yang ia lakukan. Senin (22/6).

Akad nikah kedua mempelai dilangsungkan di aula Wicaksana Leghawa Polsek Medan Helvetia dengan tuan kadi dari KUA Helvetia H. Adlan Sirait sangat sederhana, yang juga dihadiri Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamaean S.H.S.I.K dan Wakapolsek Iptu Karya Tarigan.S.H. serta anggota lainnya, dengan pengawalan anggota sabhara dan anggota Provoos Polsek Medan Helvetia.

Terlihat kedua keluarga mempelai hadir dalam prosesi akad nikah yang sakral itu, Begitu juga dengan Sindon, Ianya terlihat tak ada gugup sedikit pun saat mengucapkan ijab kabul

Namun siapa sangka, setelah ditangkap pria berkulit sawo matang itu ternyata sudah memiliki rencana untuk menikahi pujaan hatinya Elsa, setelah dilakukan musyawarah, keluarga akhirnya sepakat untuk menikahkan keduanya di kantor Polsek Medan Helvetia.

"Perlu Saya sampaikan kepada adinda saya Sindon, hari ini kalian sudah Syah secara agama suami istri, jadilah keluarga yang sakinah  mawadah warahmah, keluarga yang baik, karena seperti ini, tolong sindo menjadi pengalaman dan pembelajaran, jangan diulangi lagi yang sudah berlalu biarlah berlalu, mulailah dari sekarang awal hidup awal keluargamu,

Dan kepada adik Elsa walaupun begini situasi suamimu kamu harus bersabar dan kasih semangat seperti apa kata Pak Ustadz tadi, jadilah istri yang baik, mau suka dan duka kasih semangat kepada suamimu, jangan menjadi pikiran suamimu, tunjukan kau menjadi istri dan Ibu yang baik untuk anak - anakmu nanti, tetap kau kasih semangat kepada suamimu".ucap Kapolsek.

Diakhir acara akad nikah Kapolsek memberikan sembako kepada kedua mempelai, untuk dipergunakan oleh Elsa sebagai istri Sindon. (Dame Siagian)

Editor : Sapta


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel