Dua Pencuri Spd. Motor dan 1 Penadah Ditangkap Polsek Delitua



DN7 | Delitua - Unit Reskrim Polsek Delitua melakukan tindakan tegas terukur terhadap dua anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kedua tersangka diketahui bernama Ibrahim alias Bulbul (36), warga Jalan Karya Jaya Gang Mustafa III dan Bayu Braja (31), warga Jalan Abadi Medan. Seorang penadah turut diamankan.

Informasi dihimpun mengatakan, pengungkapan pelaku curanmor ini berdasarkan laporan korban tertuang dalam LP/748/VII/2020/SPKT/Sek Delta, Sabtu 4 Juli 2020. Kejadiannya di parkiran galeri ATM, Swalayan Diamond kawasan Medan Johor pada Kamis (2/7) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Imanuel Ginting menjelaskan, saat itu korban sedang belanja mengendarai sepeda motor. Usai berbelanja, korban sudah tidak melihat sepeda motor miliknya di parkiran galeri ATM.

Kemudian, korban melaporkan pencurian pada Jumat (4/7) lalu. Setelah menerima laporan korban, kami melakukan penyelidikan, dan pada Senin (6/7), pihaknya mendapat informasi seorang tersangka berada di Jalan Karya Darma. Ungkapnya. 

"Pelaku berhasil diidentifikasi melalui rekaman CCTV swalayan tersebut," kata Ginting.  

Saat meringkus kedua tersangka, eksekutor curanmor sedang tidur di sebuah rumah. Selanjutnya, kami melakukan penggeledahan dan dari kantong celana Ibrahim ditemukan satu kunci L, mata kunci T, dan dari kantong Bayu ditemukan mata kunci T. 

Selanjutnya, barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi BK 6606 AJG, kunci T, kunci L, dan mata kunci T diamankan di Mako. 

Sambung Ginting, keduanya mengaku menjual hasil kejahatannya kepada seorang pria bernama Bolang di kawasan Namorambe, Deli Serdang.

"Kami langsung melakukan pengembangan dan penadah ditemukan di sebuah warung. Kami langsung melakukan penangkapan," imbunya.

Namun, saat pengembangan mencari barang bukti lainnya, kedua eksekutor curanmor berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur di kedua kaki masing-masing.
 
Dalam kasus ini, polisi berhasil amankan barang bukti dari kedua pelaku curanmor, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat Street BK 6606 AJB, satu kunci L dan dua mata kunci T.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari penadah, yakni lima unit sepeda motor dan satu unit sepeda dayung. Tandasnya. (Dame Siagian)

Editor : Sapta


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel