Iptu Philips : Kami Tidak Pernah Menangkap dan Menangani Kasus Tersebut, Apalagi Talas 200 Jt



DN7 | Patumbak - Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philips Antonio Purba tegaskan tak ada kasus tangkap lepas bandar narkoba berinisial E seperti diberitakan sejumlah media online.
Hingga kini pihaknya tak pernah melakukan penangkapan bandar narkoba berinisial E yang disebutkan ditangkap di kawasan Jalan Selambo Ujung, Amplas, beberapa waktu lalu.
“Penangkapan yang diberitakan kasus narkoba atas nama tersebut tidak ada. Personel Polsek Patumbak tidak ada melakukan penangkapan terhadap orang itu,” tegas Philips kepada dikonews7.com. Minggu  (12/7) siang. 
Sambungnya, tidak ada penangkapan, tapi disebut melakukan tangkap lepas. “Apalagi sampai diberitakan tangkap lepas dengan sejumlah angka seperti pemberitaan di media online,” imbuhnya. 
Sebelumnya, ada media online memberitakan Polsek Patumbak menangkap bandar narkotika berinisial E pada 23 Juni 2020. Namun berselang 6 hari tersangka disebut-sebut dibebaskan dengan mahar Rp200 juta. (Dame Siagian)
Editor : Sapta





Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel