Polres Labuhan Batu Tangkap 2 Pengedar Sabu



DN7 | Labuhan Batu - Pada hari Senin tgl 13 Juli 2020 sekira pukul 22.00 Wib Personil Sat Narkoba Polres bergerak menuju Sei Berombang menundaklanjuti keresahan masyarakat akan peredaran narkoba di Jl Kampung baru Desa Sei Sakat Kel.Sei Berombang Kec Panai Hilir Kab Labuhan Batu yang berjarak sekitar 200 KM dari kota Rantau Prapat yang ditempuh 4 jam perjalanan Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2020 sekira pukul 09.30 Wib Personil melakukan penggrebekan di rumah  sasaran an. Jailani dan Dedy Rahman Lubis dan berhasil mengamankan ke dua tersangka tersebut.

Dengan didampingi Kepling setempat dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan di dalam rumah saudara Jailani dengan hasil di temukan 4 (empat) klip kecil narkotika jenis sabu dan uang sebasar Rp 400.000 di kantong celana sebelah kanan dan 2 (dua) klip sedang di bungkus kotak rokok sempoerna di kantong kiri depan saudara Jailani serta 1 (satu) unit HP Nokia. Dari tsk Dedy Rahman Lubis ditemukan 1 plastik klip sedang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu yang diduga dilemparkan tsk Dedy Rahman Lubis.

Dari interogasi terhadap tsk Jailani yang sudah punya anak 2 orang menerangkan sudah lebih dari setahun mengedarkan narkoba jenis sabu dengan setiap hari menjual 2 hingga 3 Gram dengan keuntungan dari membeli sabu setiap gram nya seharga Rp.850.000 dan kembali menjualnya seharga Rp.1.200.000 dengan keuntungan Rp.350.000 setiap Gram.

Adapun tsk Deddy Rahman Lubis adalah kurirnya yang selalu mengantarkan sabu jika ada pembeli dan jika tsk Jailani melaut menjual sabu kepada para nelayan yang menjadi pelanggannya sehingga DRL lah yang mengendalikan penjualan sabu didarat.

Dari keterangan Jailani dikembangkan ke bandar berinisial M warga Lorong 5 Kec Panai Hilir Kab Labuhan Batu dengan didampingi Kepling setempat dilakukan penggeledahan dirumah M yang sudah ditinggal kosong oleh pemiliknya dan berhasil menemukan 1 (satu) plastik klip berisi kristal diduga narkotika dan senjata air soft gun merek revolver di dalam rumah yang diduga sering digunakan pelaku untuk berjaga jaga dan menakut nakuti warga dilingkungannya tinggal.

Selanjutnya tsk dengan barang bukti diamankan ke Mako Sat Narkoba Polres Labuhan Batu untuk dilakukan proses sidik. Terhadap tsk dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pungkasnya. (DN7)

Editor : Sapta


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel