Polsek Patumbak Sita 11 Kg Sabu Dari 8 Tersangka



DN7 | Patumbak - Keseriusan Polsek Patumbak dalam memberantas peredaran narkoba terus berlanjut. Terbukti, dalam kurun waktu sebulan, Polsek Patumbak berhasil mengamankan 11 kg sabu dari 8 orang tersangka yang satu diantaranya ditembak mati.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba mengatakan jika semua barang bukti yang diungkap pihaknya terdiri dari 3 kasus dengan lokasi berbeda-beda dan termasuk jaringan internasional.

“Sebelumnya kita mengungkap 2 kg sabu dengan 4 tersangka dan satu tersangka kita beri tindakan tegas dan meninggal saat dibawa ke RS Bhayangkara, Minggu (28/6/2020) lalu,” ungkap Philip.

Dijelaskan Philip, dari penangkapan tersebut, pihaknya kembali melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka lainnya, Aswandi alias Wani (37) dan Zulfannijar alias Zul (36) di Jl Lintas Sumatera, Kelurahan Batu Malenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Selasa (14/7/2020) lalu.

“Dari tersangka kita amankan barang bukti 4 kg sabu dan 1 unit mobil Grand Livina yang digunakan tersangka membawa sabu tersebut. Dari pengakuannya, sabu tersebut hendak diedarkan di Medan,” terang Philip.

Lanjutnya, pihaknya pun kembali melakukan penangkapan terhadap dua tersangka lainnya, Surya Armansyah alias Surya (26) warga Jl Sapta Marga Pasar III, Desa Selayang, Kecamatan Selesai dan Feriyadi alias Feri (49) warga Jl Dahlia Gg Perdamaian, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, dengan barang bukti 5 kg sabu yang dikemas dalam teh hijau Cina.

“Tersangka kita amankan diparkirkan masjid Jl Medan-Binjai Km 19. Pengakuannya barang haram tersebut dari pria bernama Eben Ezer alias Eben (DPO) dikawasan Langkat dan hendak diberikan pada Agam (DPO) di Medan. Namun saat kita lakukan pengembangan kembali, kedua tersangka mencoba kabur dan kita beri tindakan tegas pada kedua kakinya,” tandas Philip. (Dame Siagian)

Editor : Sapta


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel