Surya Ginting Tuding Tanahnya Dirampas Pihak Pengembang



DN7 | Namborambe - PT Bale Dipa Aruna Dituding Rampas Tanah Surya Ginting seluas 3000 M2 yang berada di dusun IV Desa Delitua Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang. Jumat (24/7).

Fery Iwan S Tambunan, SH, MH DKK Kuasa Hukum dari Surya Ginting kepada wartawan Jum'at (24/7) siang jam 12.00 wib menjelaskan.

Terkait permasalahan tanah milik Surya Ginting yang diduga dirampas pihak PT Bale Dipa Aruna, ia pernah melayangkan Somasi yang ditembusan ke Kepala Desa.

Surat somasi yang dilayangkan kuasan hukum Surya Ginting berkaitan dengan surat yang dilayangkan oleh pihak Medan resort city/ PT Bale Dipa Aruna untuk mengosongkan lahan seluas 3000 M2.
Berkaitan dengan itu, pihak Polresta Deliserdang menggelar mediasi pada tangga 8 dan 9 Juli 2020 siang.

Dalam mediasi tersebut, yang dipinpin oleh Polresta Deliserdang melalui kabag Ops Kompol Choky Sentosa Sembiring SIK, dalam mediasi tersebut tidak dicapai kesepakatan dikarenakan pihak Medan resort city/PT Bale Dipa Aruna mengklem bahwa tanah tersebut sudah adalah miliknya yang sudah dilakukan ganti-rugi/pembayaran kepada pemiliknya dan sudah melakukan pengecekan serta sudah memiliki sertifikat, dan pengajuan sertifikat sudah di lkaukan sesuai ketentuan yang ada.

Sambungnya, Fery Iwan S Tambunan, SH, MH DKK, tanah milik Surya Ginting seluas 3000 M2 tersebut diperoleh dari Kawali br Karo sekali yang merupakan orang tua kandungnya pada tahun 1989.

Masih kata kuasa hukum Surya Ginting, Kawali br Karo sekali menperoleh tanah tersebut dari hibah dari Rincuh br Brahmana ( orangtuanya ), dan diperkuat lagi dengan pernyataan dari teman sebatas/jiran yang mengatakan bahwa tanah yang dimaksud adalah benar tanah milik Surya Ginting.

Tanah tersebut terletak di dusun IV desa Delitua Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang.

Untuk itu, selaku kuasa hukum Surya Ginting Fery Iwan S Tambunan, SH, MH DKK meminta agar pihak berwenang bertindak arif dan bijak sana.
Saat di kompirmasi ke kepala desa Deli tua, kepala desa "Tongat Ginting" mengatakan tidak pernah mengeluarkan silang tidak sengketa atas tanah Surya Ginting yang beralamat di dusun IV desa Deli tua kec.namormbe.

Lanjutnya, serta tidak mengetahui adanya pengukuran oleh BPN untuk pembuatan serifikat oleh pihak Medan resort city/ PT Bale Dipa Aruna. Juga terkait kegiatan hari ini tentang pembersihan/pengosongan lahan yang di lakukan sepihak oleh Medan resort city/ PT Bale Dipa Aruna yang dikawal oleh pihak kepolisian Polresta Deli Serdang pada tgl 24  Juli 2020 tidak ada pemberitahuan kepada pemerintah desa Deli Tua Kecamatan Namo Rambe. (DR/H.T)

Editor : Sapta


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel