Kompak Jual Narkoba, Agus dan Fadil Ditangkap Polres Simalungun



DN7 | Simalungun - Aguslani alias Agus (25) Buruh bangunan, alamat Gang Makmur, Kel. Perdagangan I, Kec. Bandar, Kab. Simalungun, dan Ahmad Fadil alias Fadil (30) Swasta, alamat Gang Makmur, Kel. Perdagangan I, Kec. Bandar, Kab. Simalungun ditangkap Polres Simalungun. 

Kedua tersangka tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu, pada hari Jumat, 28 Agustus 2020, sekira pukul 17.30 Wib, di Pangkal Titi, Kel. Perdagangan I, Kec. Bandar, Kab. Simalungun. Kata Kabag Ops Polres Simalungun, Kompol S.L Widodo kepada dikonews7.com. Minggu (30/8) malam. 

Kompol Widodo menjelaskan, pada hari Jumat, tanggal 28 Agustus 2020, sekira pukul 16.00 Wib, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya akan ada transaksi narkotika jenis shabu di Pangkal Titi, Kel. Perdagangan I, Kec. Bandar, Kab. Simalungun. 

Selanjutnya, Team langsung berangkat ke lokasi, sesampainya di lokasi, Team melakukan penyelidikan dan pada sekitar pukul 17.30 Wib, Team melihat seorang laki laki dewasa yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu. 

Kemudian, Team langsung mengamankannya. Sesaat sebelum diamankan, pelaku tersebut ada membuang sesuatu benda ke jalan umum, lalu Team memerintahkan pelaku untuk mengambil barang yang dibuangnya,  setelah diambil, petugas menyuruh pelaku membukanya, dan ternyata didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik transparan yang dibalut dengan plastik kresek warna biru yang berisi diduga narkotika jenis sabu. Ucapnya.

Selanjutnya, Team Opsnal melakukan interogasi dan Ianya mengaku bernama AGUSLANI alias AGUS dan 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis shabu2 yg dibuangnya adalah milik temannya yg bernama FADIL yang mana Ianya disuruh oleh FADIL untuk mengantarnya kepada seseorang.

Kemudian, Team Opsnal langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap Fadil dan Fadil berhasil diamankan pd saat sedang makan lontong di warung lontong sore. Lalu dilakukan penggeledahan badan dan pakaian tidak ditemukan BB narkotika padanya.

Hasil interogasi awal terhadap Ahmad Fadil alias Fadil menerangkan bhw benar shabu2 yg disita dari tangan Aguslani alias Agus adalah miliknya sendiri dan Ianya yg menyuruh Aguslani alias Agus untuk mengantarkan sabu tersebut kepada seseorang dengan maksud untuk dijualnya.

Selanjutnya, Team Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan kedua TSK dan BB 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 1,52 gram, 1 (satu) plastik klip kosong, 2 (dua) unit HP Nokia untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya. Tandasnya. (Asen) 

Editor : Sapta



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel