Kontra Diksi Pembelian Mobil Dinas PUPR Batubara T.A 2019 Oleh Pejabat Pengadaan PPK PUPR Batubara Jadi Sorotan?



DN7 | Batubara - Proses penunjukan langsung pada pengadaan mobil dinas PUPR Batubara tahun anggaran 2019 ini perlu dicurigai, sebab dinilai pengadaan mobil ini tidak memenuhi syarat dan bukan merupakan pengadaan untuk kebutuhan dalam keadaan darurat.

Pengadaan mobil dinas PUPR Batubara ini juga bukan kebutuhan yang spesifik sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Sebagaimana realisasi pembelian langsung mobil kepala dinas PUPR dengan jenis Kijang Innova warna hitam plat Pol BK 39 O dengan harga pembelian sebesar Rp. 349.654.137,00

Pasal nya, dari harga pembelian yang memperbolehkan PPK dinas PUPR Batubara untuk melakukan belanja langsung secara online di duga melebihi kapasitas budget penggunaan anggaran yang semestinya di bawah pagu 200 juta.

Sementara itu, dalam peraturan Kepala lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa Pemerintah nomor 3 tahun 2012 tentang peraturan Kepala lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah tentang pedoman penunjukan langsung pengadaan kendaraan pemerintah di lingkungan Kementerian lembaga satuan kerja perangkat daerah dan institusi lainnya mengatur tentang tidak dikenakan pajak PPH dan PPN pembelian/pengadaan  langsung mobil dinas sebagaimana diketahui yang tertera dalam register SP2D instansi PUPR Batubara melakukan pemotongan terhadap pembelian mobil dinas sebesar Rp. 37.145.863,00

Berdasarkan Perpres Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pasal 38 ayat (1), metode pemilihan penyedia bisa berupa e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, dan tender.

Di ayat (4) dikatakan: "Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan untuk barang/pekerjaan/konstruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu."

Menurut Sekretaris Dinas PUPR Batubara Bonar Siahaan mengatakan, "pembelian mobil dinas PUPR itu sudah benar, dan PPK boleh belanja langsung secara online sebagai pejabat pembuat komitmen." Katanya. Rabu (26/8).

APA PERBEDAAN PEJABAT PENGADAAN DENGAN PPK?

Namun berbeda lagi keterangan PPK yang juga sebagai pejabat di Bidang Umum Dinas PUPR Batubara Jhonri A. Sagala yang menyampaikan bahwa spesifikasi belanja online oleh PPK menurut nya ada batas dalam penggunaan keuangan negara (APBD).

"Untuk batasan anggaran pejabat pengadaan barang dibawah 200 juta, dan untuk PPK boleh melakukan belanja langsung pengadaan mobil dinas, di atas 200 juta." Ujarnya ketika di konfirmasi di ruangan Sekretaris PUPR Batubara di Jalan Perupuk Kec.Datuk Lima Puluh Pesisir

Dalam hal ini, Komunitas insan pers meminta kepada Bupati Batubara agar lebih memperhatikan acuan pedoman juknis penyelenggaraan dalam penggunaan uang negara oleh dinas terkait, dengan memberikan pedoman juknis kepada pengguna anggaran atau Kuasa pengguna anggaran dapat meminimalisir dari kejahatan terstruktur (gratifikasi) yang dapat merugikan keuangan negara atau ekonomi rakyat. (Aswat)

Editor : Sapta


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel