Miliki Sabu 33,46 Gram, Piang Diamankan Satresnarkoba Polres Simalungun



DN7 | Simalungun - Polres Simalungun menangkap seorang pria yang mengantongi narkotika jenis sabu. Tersangka bernama Supriadi alias Piang (40), warga Jalan Purba, Kel. Perdagangan I, Kec. Bandar, Kab. Simalungun.

Tersangka ditangkap pada hari Selasa, 25 Agustus 2020, sekira pukul 13.00 Wib, di Jalan Purba, Kel. Perdagangan I, Kec. Bandar, Kab. Simalungun.

Sementara, barang bukti yang diamankan berupa, 10 (sepuluh) plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor total 33,46 gram, 1 (satu) plastik kosong, dan 1 (satu) buah kotak kabel charger laptop. Ucap Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring melalui Kabag Humas Polres Simalungun, Kompol S.L Widodo. Rabu (26/8). 

Kompol Widodo menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi / laporan dari warga masyarakat yang menginformasikan tentang adanya seorang laki laki yang mengedarkan narkotika jenis shabu di Jalan Purba, Kel. Perdagangan I, Kec. Bandar, Kab. Simalungun.

Mendapat informasi tersebut, selanjutnya  pada hari Selasa, tanggal 25 Agustus 2020, sekira pukul 11.30 Wib, Team Opsnal Sat Res Narkoba berangkat ke lokasi dan melakukan penyelidikan sehingga pada pukul 13.00 Wib, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun melihat seorang laki laki yang ciri cirinya serupa dengan informasi yang diterima.

Selanjutnya, team melakukan penangkapan dan dilakukan interogasi. Pelaku mengaku bernama Supriadi alias Piang dan kemudian dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang barang yang berhubungan dengan  narkotika, tetapi Ianya mengakui ada menyimpan narkoba jenis shabu didalam rumahnya. 

Kemudian, Team langsung melakukan penggeledahan didalam rumahnya dan ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu di dalam saku baju dalam kamar terdapat 8 (delapan) bungkus ukuran kecil dan di tempat kabel charger laptop yang di letak diatas lemari TV terdapat 2 (dua) bungkus ukuran sedang yang setelah ditimbang berat kotor totalnya sekitar 33,46 gram.

Sambung Widodo, kemudian dilakukan interogasi, Ianya menerangkan bahwasanya narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya untuk diedarkan kembali.

Selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan TSK dan BB untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya. Tukasnya. (Asen)

Editor : Sapta


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel