Peras Anggota DPRD Sumut Lewat Medsos, 3 Warga Riau Ditangkap Polda Sumut




DN7 | Medan -  Subdit 2 Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menangkap kelompok jaringan penipuan, pemerasan, dan penyebaran konten yang mengandung pornografi melalui media sosial (medsos).

Dalam penangkapan kelompok jaringan,  personel mengamankan tiga orang tersangka berinisial JN alias Abang, PB, dan RA. Ucap Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Rabu (5/8/2020).

Nainggolan mengatakan, awalnya salah seorang anggota DPRD di Sumut melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut telah ditipu serta diperas melalui media sosial dengan akun seorang anggota Polri berpangkat AKBP Eligius Fernatubun.

“Setelah menerima laporan itu, Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumut bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap akun media sosial tersebut,” katanya.

Masih Nainggolan, dari hasil pemeriksaan ternyata akun media sosial AKBP Eligius Fernatubun ‘bodong’ atau tidak benar.

“Setelah diketahui akun medsos itu bodong, petugas langsung menangkap tiga pelaku di daerah Baganbatu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau,” terangnya.

Nainggolan menambahkan, dari hasil pemeriksaan ke tiga tersangka telah menerima uang hasil kejahatan melalui bukti transfer dari korban anggota DPRD tersebut. Selain itu, turut disita barang bukti device atau alat berupa handphone android yang dipergunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Ke tiga tersangka telah ditahan di Ditreskrimsus Poldasu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman di atas 6 tahun penjara,” pungkasnya. (Dame Siagian) 
Editor : Sapta


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel