Petani Rangkap BD Sabu, Ali Ditangkap Polisi TKP Ladang Sawi PTPN IV



DN7 | Simalungun - Polres Simalungun menangkap seorang laki laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu sabu. 

Tersangka Ali (48) Petani, alamat Gondang Rejo Kel. Bandar Tongah, Kec. Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun ditangkap di Perladangan Sawit PTPN IV Kebun Laras, Kec. Bandar Huluan, Kab. Simalungun pada hari Kamis, 27 Agustus 2020, sekira pukul 15.30 Wib.

Kasubbag Humas Polres Simalungun, 
AKP Lukman Hakim Sembiring melalui Kabag Ops Polres Simalungun Kompol S.L Widodo membenarkan penangkapan tersebut.

"Ya benar, tersangka ditangkap pada hari Kamis, tanggal 27 Agustus 2020, sekira pukul 14.30 Wib." Kata Widodo. 

Widodo menjelaskan, awalnya Team Opsnal Sat Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di perladangan sawit PTPN IV Kebun Laras, Kec. Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika. 

Selanjutnya, Team Opsnal Sat Res Narkoba berangkat ke lokasi dan sekira pukul 15.30 Wib, Team Opsnal berhasil mengamankan seorang laki laki yang gerak geriknya mencurigakan mengaku bernama Ali. 

Kemudian, Team Opsnal melakukan penggeledahan dan ditemukan di dekat TSK berada berupa 1 (satu) kotak rokok merk Sampoerna yang didalamnya berisi 7 (tujuh) plastik klip transparan ukuran sedang dan 5 (lima) plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis shabu. 

Lanjutnya, hasil interogasi awal TSK menerangkan bahwa diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya yang akan dijualnya kembali.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti 12 (dua belas) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan sekitar 9,53 gram, 1 (satu) kotak rokok merk Sampoerna, Uang tunai Rp 270.000,-, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam, dan 5 (lima) plastik klip kosong dibawa ke mako Sat Res Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan pengembangan dan proses sidik lebih lanjut. Pungkasnya. (Asen) 

Edìtor : Sapta


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel