Sadis... Suami Tega Bakar Anak dan Isteri Hingga Tewas, Lalu Bakar Diri Sendiri



DN7 | Pekalongan - Amir (35) warga Pekalongan yang kini dirawat di rumah sakit terancam hukuman mati. Pasalnya, pelaku (Amir, red) membakar hidup hidup anak dan isterinya hingga tewas lalu membakar dirinya sendiri.


Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Poniman kepada wartawan mengatakan, proses hukum pelaku terus berlanjut, dan kita jerat dengan pasal 340 KUHP dan pasal 44 ayat 3, Undang-undang nomor 23 tahun 2004. Minggu (30/8).

Poniman menjelaskan, pasal 340 KUHP, menyebut barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, diancam pidana mati atau seumur hidup atau dua puluh tahun.
Dilansir Detiknews, sedangkan pasal 44 ayat (3) UU RI 23/2004 tentang Penghapusan KDRT, menyebut, setiap orang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban, terancam dengan pidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). Imbuhnya.
Terpisah, mertua pelaku, Khuzaeri (58), meminta Amir dihukum berat. Pria yang kehilangan anak perempuan dan cucu ini juga belum bisa tinggal di rumahnya yang rusak parah.
"Hukuman yang berat. Saya serahkan dengan pak polisi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, usai bertengkar dengan istrinya, Amir keluar rumah menuju SPBU Bojong untuk membeli bahan bakar senilai Rp 50 ribu pada Jumat (28/8) sekitar pukul 23.00 Wib.
Setelah pulang, Amir membawa bahan bakar ke dalam kamarnya. Dia kembali bertengkar dengan istrinya di dalam kamar yang sudah dikuncinya itu.
Saat anak dan istrinya tertidur, Amir tega membakar keduanya hidup-hidup, Sabtu (29/8) dini hari. Amir kemudian membakar barang-barang yang ada di kamar dan dirinya sendiri.
Dengan susah payah, keluarga akhirnya bisa mengevakuasi ketiga orang di dalam kamar itu. Namun nyawa istri dan anak pelaku yang masih balita tak bisa diselamatkan. (Red, rel)
Editor : Sapta



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel