Selama 7 Hari, Satlantas Polrestabes Medan Tindak 148 Kendaraan R2 dan R4



DN7 | Medan - Satlantas Polrestabes Medan giat penindakan terhadap pelanggaran knalpot blong roda dua (R2), dan roda empat (R4) selama 7 hari (seminggu) dengan hasil 148 penindakan tilang terhadap kendaraan.

Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar mengatakan, seluruh pelanggar wajib ditilang dan wajib mengganti knalpot blong dengan knalpot asli (bawaan pabrik) di Pos Lantas sebelum kendaraan dikembalikan kepada pemilik.

Selama di Pos Lantas Lap. Merdeka, kepada para pelanggar ditunjukkan ambang batas kebisingan kendaraan dengan alat ukur (Sound Noise Level) bersama dengan Dishub Kota Medan dan diberikan penerangan tentang pasal yang dilanggar dan akibat-akibat yang ditimbulkan seperti balap liar oleh para kelompok bermotor.

Kemudian, munculnya geng-geng motor yang selalu buat onar, kebisingan yang selalu mengganggu orang yang sedang istirahat / beribadah hingga mengakibatkan kecelakaan lalulintas. Ucap Mantan Kasat Sabhara Polrestabes Medan. Jumat (8/8). 

Adapun pelanggaran yang dimaksud adalah, ranmor tidak sesuai dengan spesifikasi Pasal 285 UU No. 22/2009 (Knalpot Blong) dan peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. P.56/2019 (Tingkat kebisingan kendaraan). Jelasnya. 

Giat penindakan ini akan terus dilaksanakan dengan bersifat hunting (tidak stasioner) terhadap seluruh BB knalpot blong yang disita kedepannya akan dilaksanakan pemusnahan secara massal. Tandasnya.  (Dame Siagian)

Editor : Sapta


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel