Tim Gabungan Polda Sumut dan Polres Pematang Siantar Amankan 2 Tersangka Pemilik Sabu



DN7 | Medan - Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar diback up Personil Direktorat narkotika Polda Sumut berhasil mengamankan 2 orang pemilik narkotika jenis sabu, dan ganja. 

Penangkapan kedua tersangka atas Penindakan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2020, sekira pukul 12.20 Wib, di Kampung Narkoba di Jalan Sica Kel. Banjar Kec. Siantar Barat Pematangsiantar tepatnya, didalam rumah kosong. 

Informasi yang dihimpun, penangkapan langsung dipimpin Kasubdit I, Kanit 2 dan Kanit 4 Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara beserta Personil Brimob Batalyon B Kompi 2 Pematangsiantar atas perintah Kapolda Sumut melalui Dir Narkoba Polda Sumut melakukan penggerebekan.

Kedua tersangka yang diamankan yakni, Zulfarman alias Izul (45) Mocok-mocok, warga Jalan Bolakaki Gg. Langgar Kel. Banjar Kec. Siantar Barat, Pematangsiantar, dan Martafary Pakpahan (43) Wiraswasta, warga Jalan Ade Irma Suryani No. 5 Blk Kel. Martoba, Kec. Siantar Utara, Pematangsiantar yang meloncat dari jendela belakang lantai dua rumah Riki. 

Sementara, barang bukti yang disita berupa 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu-2 dari dalam rumah tepatnya dilantai dua, 2 (dua) batang rokok yang sudah dicampur narkotika jenis ganja di kosen jendela lantai satu rumah, 7 (tujuh) buah bong dan 10 (sepuluh) buah mancis dari atas meja dilantai dua rumah, 1 (satu) Unit timbangan digital dan 2 (dua) bungkus plastik klip dari rak kain dilantai dua rumah.

Semua barang yang disita dan orang yang diamankan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar. (Dame Siagian) 

Editor : Sapta 





Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel