BUMD Batubara Kelola Parkir, Masyarakat di Imbau Beri Retribusi


DN7 | Batubara - Retribusi Parkir Tepi Jalan yang selama ini dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Batubara dan Parkir Lingkungan yang dikelola Dinas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kini telah beralih.

PT Pembangunan Batra Berjaya selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Batubara telah diberikan kewenangan oleh Pemerintah Kabupaten Batubara untuk mengelola atau melakukan pemungutan retribusi Parkir Tepi Jalan dan Parling tersebut. 

Pengelolaan parkir oleh BUMD yang dipimpin Direktur Utama Ir Aldinz Ripolo Siregar itu, dikenal dengan sebutan Smart Parking atau Parkir Pintar itu, salahsatunya ditandai dengan terbitnya surat himbauan nomor: 072/PT.PBB/IX/2020.

Adapun surat imbauan tersebut terdiri dari 6 poin, adalah sebagai berikut: 
1. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batubara Nomor 7 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Batubara Nomor 10 tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum

2. Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 tahun 2019 tentang Penetapan Titik Wilayah Pemungutan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum. 

3. Keputusan Bupati Batubara nomor 242/Dishub/2019 tentang Penetapan Titik Wilayah Pemungutan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Kabupaten Batubara Tahun 2020

4. Peraturan Bupati Batubara No 51 Tahun 2020 tentang Penugasan kepada PT Pembangunan Batra Berjaya untuk Pengelolaan Smart Parking (Parkir Pintar) di Kabupaten Batubara.

5. Perjanjian Kerjasama antara Dinas Perhubungan (Dishub) Batubara dengan BUMD PT Pembangunan Batra Berjaya tentang Pengelolaan Smart Parking nomor 550/1391/Dishub/VII/2020.

6. Untuk mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Batubara Dalam Rangka 

Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran, Maka Kawasan Ini Dijadikan Sebagai Objek Parkir. 

Himbauan itu ditandatangani Direktur Operasional PT Pembangunan Batra Berjaya, Drs Syarkowi Hamid, tertanggal 03 September 2020.  

Kepala Divis (Kadiv) PAD-Parkir Sugiarto mengatakan, dengan terbitnya surat imbauan ini, diharapkan agar masyarakat Batubara dapat memahami dan mengetahui kalau pemungutan retribusi parkir yang sah adalah PT Pembangunan Batra Berjaya selaku BUMD.

“Begitu juga terhadap pengelola parkir di tingkat Juru Parkir (Jukir) agar menyesuaikan dan bekerjasama dengan PT Pembangunan Batra Berjaya,” ungkapnya. (Aswat)

Editor : Sapta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel