Curi Sp.Motor di Jalan Garu II-A, Hery Ditangkap Polisi


Foto : Hery Febriansyah, Tersangka Pencuri Sepeda Motor 



DN7 | Patumbak - Hery Febriansyah (34) warga Jalan Perbatasan, Kelurahan Harjosari I, Medan Amplas harus mendekam dalam tahanan Mapolsek Patumbak. Sebab, dia telah kedapatan mencuri sepeda motor milik Kurniawan Ginting (30) warga Jalan Garu II-A Gang Sakura, Medan Amplas yang sedang dipanaskan di depan rumahnya, Jumat (28/8/2020) lalu.
Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan tersangka dilakukan ketika korban hendak berangkat kerja.
“Korban saat itu sedang memanaskan sepeda motornya di teras rumah. Namun ketika korban masuk ke dalam rumah untuk memakai sepatu, secara diam-diam pelaku mencuri sepeda motornya,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (14/9/2020).
Mengetahui motornya dicuri, korban pun langsung meneriaki pelaku maling. Sadar aksinya ketahuan, pelaku lalu tancap gas untuk melarikan diri.
Sementara itu, warga yang mendengar teriakan korban, langsung membantu upaya pengejaran. Beruntung, disaat yang sama tim Tekab Polsek Patumbak sedang melaksanakan patroli di seputaran Jalan Sisingamangaraja.
“Sehingga ketika melihat pelaku keluar dari Jalan Garu II-A langsung dikejar dan berhasil ditangkap di simpang Jalan Tritura tepatnya di depan Loket Bus PMH,” jelasnya.
Saat diinterogasi, kata Philip, tersangka pun mengakui perbuatannya telah mencuri motor korban. Sehingga dia pun langsung diboyong beserta motor curiannya ke kantor Polisi untuk proses lanjut.
“Terhadap tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Asen)

Editor : Sapta


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel