Dua Pengedar Inex di Tempat Hiburan Malam Dibekuk Polsek Medan Kota


Foto : Kapolrestabes Medan Paparkan Kasus Narkotika Jenis Inex di Mapolsek Medan Kota



DN7 | Medan Kota - Personel Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota, berhasil membekuk dua tersangka pengedar narkotika jenis inex di depan wisma Jalan HM Joni, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.
Kedua tersangka berinisial RM (55) dan RD (35) warga Jalan Mangkubumi Gang Tengah, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. Dari tersangka, petugas berhasil menemukan 2 bungkus berisikan seribu butir Pil Ekstasi di bekuk pada hari Minggu (6/9) sekira pukul 01.10 Wib. Kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko. 
"Kedua tersangka dibekuk dengan cara menyaru sebagai pembeli (Undercover buy)" ujar Riko didampingi Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan dan Kanit Reskrim, Iptu M Ainul Yaqin saat press release di Mapolsek Medan Kota, Sabtu (12/09/2020).
Sambung Riko, personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota mendapatkan informasi bahwa di salah satu tempat hiburan malam sering dijadikan  tempat untuk bertransaksi Narkotika jenis Pil Ekstasi.
Kemudian, Kapolsek Medan Kota membentuk tim dan melaksanakan undercover buy sehingga kedua tersangka dan barang buktinya berhasil diamankan.
“Dari pengakuan kedua tersangka, kalau mereka mendapatkan barang haram senilai Rp 80 juta tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya. Keduanya lalu mengambil Pil Ekstasi tersebut dari tersangka berinisial S yang masih buron, “ jelas Riko.
Riko menambahkan, kalau kedua tersangka ini baru 3 bulan menjadi pengedar Pil Ekstasi di lokasi hiburan malam.
Motif kedua tersangka hanya untuk mencari keuntungan guna memenuhi kebutuhan rumahtangga, dengan masing-masing memperoleh upah Rp 500 ribu, “tutup Riko.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tandasnya. (Dame Siagian)
Editor : Sapta


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel