Jual Sabu ke Polisi, 2 Pria Pengangguran Diciduk Polres Simalungun

DN7 | Simalungun - Sahrial, warga Jalan Suryadi, Kel. Perdagangan II, Kec. Bandar, Kab. Simalungun, tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman.

Pria pengangguran 32 tahun tersebut ditangkap Polres Simalungun pada hari Kamis, 24 September 2020, sekira pukul 08.30 WIB, di Jalan Bagariang, Kel. Perdagangan Seberang, Kec. Bandar, Kab. Simalungun.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 0,14 gram, dan 1 unit HP Samsung warna putih. Kata Kasubbag Humas Polres Simalungun, 
AKP Lukman Hakim Sembiring. Selasa (29/9). 

Lukman menjelaskan, kronologis penangkapan bermula dari keterangan TSK yang telah diamankan sebelumnya atas nama Junaidi alias Jun Datok yang menerangkan bahwa ianya memperoleh barang haram tersebut dari Suparno yang diantar oleh Sahrial.


Selanjutnya, dilakukan pengembangan dengan cara Team berpura pura memesan sabu kepada Suparno dan Suparno menyuruh Sahrial untuk mengantarkan sabu. 

Kemudian, lanjut Lukman, sekira pukul 08.30 WIB, tepatnya di Jalan Bagariang, TSK Sahrial diamankan beserta barang bukti 1 plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu. Dan hasil interogasi terhadap TSK Sahrial menerangkan bahwasanya ianya disuruh oleh Suparno untuk mengantarkan sabu tersebut.

Selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan TSK dan BB untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya. Pungkasnya. 

Lukman menambahkan, diwaktu bersamaan, tepatnya hari Kamis, 24 September 2020, sekira pukul 09.00 WIB, Team kembalu menangkap Suparno (31), di rumahnya di Jalan Bagariang, Kel. Perdagangan Seberang, Kec. Bandar, Kab. Simalungun 

Selain tersangka, 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 0,19 gram, 1 batang pipet plastik, dan 1 unit HP Nokia warna hitam.

Adapun penangkapan tersangka berdasarkan keterangan TSK Sahrial  yang telah diamankan sebelumnya yang menerangkan bahwasanya ia disuruh mengantar sabu oleh Suparno.

Selanjutnya dilakukan pengembangan kembali dengan melakukan pencarian terhadap Suparno dan dapat diamankan sekitar pukul 09.00 WIB, di Kel. Perdagangan Seberang, Kec. Bandar, Kab. Simalungun dan ditemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu. 

Hasil interogasi terhadap TSK Suparno menerangkan bahwa ianya memperoleh sabu tersebut dari seorang laki laki di daerah Perlanaan.

Selanjutnya, Team Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan TSK dan BB untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya. Akhiri Lukman. (Asen)

Editor : Sapta







 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel